Jepara – Polres Jepara | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Tim Patroli Presisi Siraju kembali berhasil menangkap segerombolan pemuda yang sedang asyik berpesta minuman keras dikawasan Pantai Kartini Jepara, Minggu (4/8/2024) dini hari.
Penindakan pada pemuda itu, dilakukan dalam patroli rutin operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan) menjelang Pilkada 2024 untuk mewujudkan Kabupaten Jepara yang bebas penyakit masyarakat (Pekat).
Tak hanya minuman keras, dalam operasi itu polisi juga melakukan merazia narkoba, senjata tajam, judi, dan prostitusi jalanan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Katim Patroli Siraju Ipda Eko Sutrisno mengatakan, segerombolan pemuda yang ditangkap itu, kemudian diamankan dan diberi pembinaan.
“Untuk memberi efek jera, kami amankan dan lakukan pembinaan,” ucapnya.
Ia menuturkan, bahwa penangkapan segerombolan pemuda yang berjumlah delapan orang tersebut, berawal saat Tim Patroli Siraju mendapat laporan warga melalui WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center 110 Polri terkait adanya segerombolan pemuda yang asyik pesta miras dikawasan Pantai Kartini.
“Penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari warga melalui WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center 110 Polri, bahwa ada segerombolan pemuda yang sedang asyik pesta miras di kawasan Pantai Kartini,” jelas Ipda Eko Sutrisno.
“Tim Patroli Siraju langsung menuju ke lokasi, dan benar, di lokasi tersebut didapati segerombolan anak muda yang sedang pesta miras,” katanya.
“Selanjutnya, Tim Patroli Siraju melakukan pengecekan dan menggeledah di lokasi dan ditemukan barang bukti miras jenis arak bali ukuran 600 ml,” ungkapnya.
Menurut pengakuan ke delapan pelaku bahwa mereka membeli miras tersebut di wilayah Kecamatan Jepara Kota, kemudian dikonsumsi dikawasan Pantai tersebut.
Setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk miras.
“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras ditempat umum,” ucapnya.
Selain miras, Tim Patroli Siraju juga melaksanakan penindakan di sepanjang jalan Jepara – Kudus meliputi wilayah Kecamatan Kalinyamatan (Desa Krasak, pos Gotri, Desa Kriyan, Desa Purwogondo), terhadap pemuda yang menggunakan motor tidak standar dan akan digunakan untuk balapan liar.
“Kami juga melakukan penindakan kepada pemuda yang akan menggelar aksi balapan liar. Hasilnya, satu unit kendaraan bermotor berhasil kami amankan dan juga kami berikan pembinaan dan imbauan tentang bahayanya aksi balapan liar,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Ipda Eko Sutrisno juga mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak-anak yang keluar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB.
“Semua itu mengantisipasi maraknya kenakalan remaja termasuk aksi tawuran, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga balap liar yang meresahkan,” harapnya.
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Polres Jepara, Kapolres Jepara, Kabupaten Jepara, Pemda Jepara, Jepara, Kapolda Jateng, Wakapolda Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Jateng