BANYUWANGI – Konflik sosial yang terjadi di Desa Pakel, Kecamatan Licin, akan segera berakhir. Sebagai fasilitator, Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai turun tangan.

Tim ini menargetkan warga Pakel bisa bekerjasama menggarap lahan bersama perkebunan Bumisari. Upaya ini diawali dengan rakor timdu di ruang khusus Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Rabu (14/8). Rakor diikuti Sekretaris Daerah, Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri, Kodim 0825/Banyuwangi, dan Pangkalan TNI AL (Lanal).

Hasilnya, timdu sepakat segera membuat langkah konkret untuk menyelesaikan polemik di Pakel yang terjadi menahun. “Keputusannya, akan dibuat tahapan-tahapan penyelesaian. Dibuat timeline tindakan teknis di lapangan,” kata Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan usai rakor. IKLAN Menurutnya, timdu akan bergerak secara komprehensif.

Sehingga, penyelesaian polemik pertanahan di Pakel bisa segera terwujud. Tak hanya aparat, penyelesaian konflik sosial ini melibatkan warga. “Jadi, yang perlu dipedomani adalah ada pemberian hak dari negara ke sebuah badan hukum. Tentunya, ini berlaku untuk semua,” tegas Wakapolresta.

Pemkab Banyuwangi menyiapkan skenario jalan tengah mengakhiri polemik di Desa Pakel. Salah satunya, warga akan difasilitasi bisa menggarap lahan bersama perkebunan Bumisari. “Nantinya, kita programkan ada kerjasama antara warga dengan perkebunan. Bisa sarana prasarana, pariwisata, pertanian dan perkebunan. Tentunya, ini dilakukan secara humanis,” kata Sekda Banyuwangi, Mujiono usai memimpin rakor.

Kerjasama antara warga dengan perkebunan ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Pemkab pernah sukses membuatkan kesepakatan antara perkebunan Bumisari dengan warga Desa Kluncing dan Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Sebab kedua desa tersebut adalah penyangga wilayah perkebunan swasta itu. “Intinya, penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.

Hasilnya demi kenyamanan warga. Jangan sampai ada intervensi pihak luar,” tutup Sekda. Polemik pertanahan di Desa Pakel mencuat sejak tahun 2018. Sekelompok warga menduduki tanah negara yang masuk HGU PT. Bumisari Maju Sukses. Luasnya sekitar 225 hektare. Aksi ini didasarkan pada akta 1929 di zaman Belanda. Akta itu menyebutkan tiga warga Pakel diberikan izin membuka lahan seluas 4000 bahu (3000 hektar) di era Bupati Notohadisuryo. Sayangnya, hingga kemerdekaan RI, akta 1929 belum pernah didaftarkan ke Kantor BPN. Kondisi ini memicu polemik status tanah hingga sekarang.

Sumber ; www.tvonenews.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono