BANYUWANGI – Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Daerah Banyuwangi, Jawa Timur, melayangkan surat kepada Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Surat Nomor : 545/901/TIMDU/429.206/2024, tertanggal 16 Agustus 2024 tersebut berisi ‘Warning’, bahwa Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, diminta untuk hengkang dari wilayah perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses (PT Bumi Sari).

Peringatan itu dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya percepatan penyelesaian konflik sosial diwilayah Desa Pakel, Kecamatan Licin.

“Kepada ketua, pengurus, anggota kelompok Rukun Tani Sumberrejo Pakel, Kecamatan Licin dan masyarakat yang tidak memiliki hak, dilarang melakukan kegiatan, baik mengelola, menguasai, merusak dan apapun bentuknya perbuatan yang melanggar hukum di lokasi perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat HGU No. 295, 296, 297, dan 298/Banyuwangi,” begitu tertulis dalam surat.

Untuk diketahui, Timdu beranggotakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, DPRD Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Lanal Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Mereka bertugas dalam pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik sosial di masyarakat Bumi Blambangan.

Konflik sosial yang menimpa masyarakat di Desa Pakel, sudah terjadi bertahun-tahun. Bermula dari sekelompok warga yang merasa berhak atas tanah yang dikelola oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Sari.

Selanjutnya muncul pro kontra dikalangan warga. Dan konflik pun berkembang menjadi aksi teror antar warga. Hingga perusakan tanaman kebun milik warga. Berbagai langkah telah dilakukan Timdu untuk mencari solusi. Namun konflik tak kunjung usai.

Sebagai percepatan penyelesaian konflik, dalam surat dengan perihal : Penjelasan dan Penegasan Sertipikat HGU PT Bumi Sari Maju Sukses di Desa Pakel Kecamatan Licin, Timdu menyampaikan tak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Apabila penyelesaian permasalahan tidak bisa ditempuh dengan cara persuasif, maka akan dilakukan melalui upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Timdu dalam surat.

Selain peringatan, Timdu pun memberikan penjelasan detil terkait status perkebunan yang dikelola PT Bumi Sari.

Namun sayang, wartawan belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, terkait surat Timdu Pemerintah Daerah Banyuwangi ini.

sumber: timesindonesia

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono