Lamandau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis berat 10 tahun penjara terhadap predator anak. Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi dalam putusannya menyatakan terdakwa ZA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut.

“Iya kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 8 bulan,” kata Soberi, Kamis (22/8/2024).

Vonis hakim sama tingginya dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya. Dikonfirmasi usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Lamandau Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan peristiwa terjadi pada pertengahan Desember 2023 lalu di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Korban yang masih berusia 13 tahun ketika itu sedang bermain di depan warung, lalu dipanggil terdakwa dan ditawari uang.

“Selanjutnya terdakwa mengajak korban masuk ke dalam WC yang berada di belakang warung. Korban diberi uang Rp 20 ribu dan terjadilah perbuatan cabul. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ujar Muhammad Afif Hidayatulloh.

Terus kejadian kedua, terdakwa kembali mengiming-imingi korban dengan uang dan membawa korban ke kebun sawit pada pertengahan Januari 2024. Predator anak kembali melancarkan aksinya dan memberi korban uang Rp 50 ribu serta mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu.

Ketiga kalinya pada akhir Maret 2024, terdakwa kembali melakukan perbuatan tidak senonoh dan memberi korban uang Rp 10 ribu. Aib terkuak ketika keluarga mencari dan memanggil korban. Karena ada yang mencari korban, terdakwa panik berdiri dan mengenakan pakaiannya dan langsung keluar dari WC.

“Saat itu keluarga melihat korban di dalam WC yang juga sedang mengenakan pakaiannya,” tutur jaksa.

Tidak terima dengan perlakuan itu, keluarga korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak berwajib dan terdakwa diproses hukum.

“Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” pungkas Afif Hidayatulloh.

sumber: prokalteng

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono