Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 3 pelaku dengan inisial BM (48), EW (44), dan YY (23).
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, Selasa (27/8/2024), menerangkan pengungkapan berawal ketika kepolisian mengamankan pelaku BM, di Jl. Melati Raya, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, kepolisian kembali mengamankan 2 pelaku EW dan YY, di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1 gram, sebuah pipet kaca bekas bakar Narkotika, sebuah botol bekas terdapat sedotan putih, sebuah sendok dari sedotan putih ujung potong runcing, dan sebuah korek api gas biru yang telah dimodif.
“Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, mereka mengkau mendapatkan barang haram tersebut dari Bagor (DPO),” jelas Iptu Ari Widodo.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo