Banyuwangi – Dalam upaya menyelesaikan konflik di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Pemkab Banyuwangi berupaya dengan turun ke Desa Pakel dalam rangka melakukan sosialisasi kepada warga, Jumat (30/08/2024).

Tim terdiri dari Pemkab Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Lanal Banyuwangi, Kejari Banyuwangi, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, menyampaikan isi surat BPN bernomor 992/600.1.35.10/VII/2024 yang diterbitkan pada 1 Juli 2024.

Surat tersebut menjelaskan legalitas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Bumisari SHGU No. 6/Songgon dengan luas 9.995.500 meter persegi dan SHGU No. 2/Segobang seluas 1.902.600 meter persegi tertanggal 21-04-1972. Serta berdasarkan SK Menteri Agraria No. SK.4/HGU/64, tertanggal 20-12-1964. Adapun pada saat itu, letak HGU hanya meliputi wilayah Desa Songgon dan Desa Segobang belum ada pemekaran dan perubahan batas wilayah pada tahun 2015.

Lalu, pada poin kedua tertulis bahwa Sertifikat HGU Nomor 295, 296, 297, dan 298 /Banyuwangi yang berlaku saat ini atas nama PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses, yang berakhir haknya tanggal 31 Desember 2034. Adapun letak dan luas HGU PT Bumisari, sama atau tidak bergeser. Atau dengan kata lain masuk di wilayah administrasi Desa Pakel. Setelah mengalami pemekaran dan perubahan batas wilayah pada tahun 2015.

Sosialisasi ini diharapakan dapat membuka jalan menuju solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, terutama masyarakat Desa Pakel. Terlebih upaya perdamaian diinisiatori Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono.

“Mudah-mudahan ada langkah-langkah terbaik untuk win-win solution, semoga semuanya bisa terlaksana dengan baik sehingga masyarakatnya juga sejahtera,” kata Plt Kepala Bakesbangpol Banyuwangi, Agus Mulyono.

Camat Licin, Iwan Yos Sugiarto, sebagai pelaksana Timdu di lapangan, telah meminta Kepala Desa (Kades) Pakel untuk menampung aspirasi masyarakat, agar solusi terbaik dapat dicapai. “Kita tentunya telah meminta Kades menampung semua aspirasi, sehingga dapat disampaikan kepada Timdu Kabupaten,” ujarnya.

Meski demikian, beberapa warga mempertanyakan pendekatan yang diambil oleh Timdu. Menurut Harun, Ketua Rukun Tani Pakel, masalah yang terjadi di bukan konflik sosial, melainkan konflik agraria yang memerlukan penyelesaian dengan Undang-Undang Pokok Agraria.

“Kami keberatan jika segera meninggalkan lahan. Terkait lahan Pakel kami pernah audensi ke BPN dan Polresta. Terakhir, bersurat ke Menteri ATR/BPN, 30 Juli kemarin,” kata Harun.

Ia meminta agar surat dari Tim Terpadu tidak langsung diberlakukan, melainkan ada diskusi lebih lanjut terkait hak kelola lahan yang berdampak pada kesejahteraan ekonomi warga.

Sumber : BWI24JAM.CO.ID

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono