Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap penggeledahan yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di sejumlah kantor Pemerintahan Kabupaten Boyolali berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar hewan Sunggingan. Ada enam tempat yang digeledah hari ini.

“Hari ini tim Dit Krimsus Polda Jateng telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Pasar Hewan Sunggingan tahap XIV di Desa Jelok Kecamatan Cepogo Boyolali tahun anggaran 2023,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto kepada wartawan, Jumat (30/8/2024) malam.

Artanto menjelaskan, ada enam tempat yang digeledah oleh Dirkrimsus Polda Jateng yaitu kantor Desprindag Boyolali, kantor PUPR Boyolali, kantor UKPBJ Boyolali, dua kantor CV di Boyolali, dan satu rumah direktur CV di Boyolali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, juga mengonfirmasi soal penggeledahan tersebut.

“Nggih (iya) Mas. Kasus tipikor di Disperindag. Sudah naik tahap penyidikan,” ujar Dwi saat dihubungi wartawan, Jumat (30/8) malam.

Diberitakan sebelumnya, dari pantauan detikJateng, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Boyolali. Mereka tiba di kantor Setda di Komplek Kantor Terpadu itu sekitar pukul 15.30 WIB.

Mereka juga didampingi petugas Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Boyolali. Namun petugas dari Polres Boyolali tak ikut masuk ke ruangan. Mereka berjaga di luar kantor. Hingga sekitar pukul 17.45 WIB, petugas belum keluar dari ruangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Boyolali.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo