MAGELANG – Kepolisian Resor Magelang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru honorer berinisial AP (29). Kasus ini mengguncang sebuah sekolah dasar di Kota Magelang, setelah insiden tersebut terjadi di ruang olahraga sekolah pada Senin pagi (12/8/2024) sekitar pukul 06.35 WIB.
Korban, seorang siswa laki-laki berusia 8 tahun, mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Kasus ini terungkap ketika orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anak mereka kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Magelang Kota bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, AP, yang bekerja sebagai guru honorer di sekolah tempat korban belajar, ditangkap pada Jumat (30/8/2024) dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Tersangka sudah kami amankan dan proses hukum sedang berlangsung,” ujar Kompol Budiyuwono dalam keterangannya.
AP diancam dengan hukuman penjara selama 12 hingga 15 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat tindakannya melibatkan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk seragam, celana, sandal, dan sepatu yang dikenakan oleh korban dan tersangka pada saat kejadian.
“Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keamanan anak-anak di lingkungan sekolah. Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan yang mencurigakan di sekitar mereka.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo