HUMBAHAS – Satuan Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut membekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Desa Suka Makmur Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi Provinsi Jambi pada Jumat (29/08/2024).

Penangkapan JM (53) warga Desa Rura Tanjung Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas ini atas Laporan Polisi Nomor: LP/B /75/ VI/2024/SPKT/POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, tanggal 12 Juni 2024.

Atas laporan tersebut, Kapolres AKBP Hary Ardianto memerintahkan Kasat Reskrim AKP Bram Candra untuk membuat tim dan mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang tersangkanya melarikan diri saat sebelum dirinya dilaporkan.

Kasat Reskrim kemudian membentuk tim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan titik terang keberadaan pelaku yang melarikan diri ke provinsi Jambi.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya sehingga dibawa ke Polres Humbang Hasundutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari laporan yang diterima, pelaku yang sudah memiliki isteri tersebut mencabuli seorang anak berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya.

Modusnya tersangka memanggil korban yang sedang bermain di depan rumah tersangka. Tersangka mengajak masuk korban ke rumahnya dengan mengatakan “ayo kita tidur”.

Tersangka lalu menyetubuhi korban dan memberikan uang Rp5 ribu. Kemudian korban memberitahu orang tuanya kalau ia telah dicabuli oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan