Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Muncar Banyuwangi membekuk seorang begal yang meresahkan warga. Pelaku berinisial TRA alias Rio (20 tahun), warga Lampung Tengah, ditangkap setelah melakukan aksi pembegalan terhadap seorang mahasiswi pada Jumat (30/8/2024).
Kapolsek Muncar, Kompol Akhmad Ali Masduki menjelaskan pelaku beraksi sekitar pukul 23.00 WIB di jalan Raya Blambangan, Dusun Krajan, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar. Korban, Annisa Diah Puspita (20 tahun), sedang dalam perjalanan pulang dari kuliah ketika pelaku memepet kendaraannya dan merebut tasnya.
“Korban berusaha mempertahankan namun pelaku terus merebutnya hingga korban terjatuh dari motornya dan terseret sampai 20 meter,” jelas Kompol Masduki, Selasa (3/9/2024).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 11 juta serta luka lecet dan lebam pada wajah, tubuh, tangan, dan kaki.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa HP Samsung Galaxi S22, tas warna hitam, dompet milik korban, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 28 Agustus 2024 pukul 23.30 WIB.
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono