SEMARANG – Polda Jateng memastikan akan memproses laporan kasus kematian Dokter Program Pendidikan Spesialis Dokter (PPDS) berinisial AR. Kepolisian mendorong agar saksi-saksi lain dan pihak yang terlibat bisa speak up atau memberikan informasi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses laporan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan pihak keluarga korban. Namun ia mempersilahkan masyarakat manakala ada informasi-informasi yang berkaitan dengan kematian korban.

“Jadi setiap berdasarkan Pasal 108 KUHAP setiap orang yang mengalami, mendengar melihat suatu peristiwa tindak pidana boleh melaporkan ke para aparat penegak hukum. Jadi laporan itu kita terima kita dalami kemudian kita lakukan penyelidikan,” ujarnya di Kota Semarang, Kamis (5/9/2024).

Menindaklanjuti laporan ini, polisi bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Beberapa informasi yang sudah ditangan kepolisian akan menjadi pedoman untuk pemeriksaan.

“Termasuk memanggil saksi yang berkaitan, akan kita periksa nanti setelah kita lakukan berita acara pemeriksaan dari pelapor saksi-saksi nanti akan kita kembangkan arah-arahnya kita lakukan pemanggilan saksi-saksi,” ucapnya.

“Saat ini kita kan baru terima laporan akan kita kembangkan kita dalami dan dari Kemenkes sebagai petunjuk investigasi itu sudah diserahkan ke kita nanti akan sebagai petunjuk sebagai pendalaman sebagai saksi,” imbuhnya. Sebelumnya, Keluarga dari Dokter Program Pendidikan Spesialis Dokter (PPDS) berinisial AR yang meninggal diduga bunuh diri karena tertekan senior resmi membuat laporan di Polda Jateng.

Pelaporan dilakukan oleh pihak keluarga yakni Nuzmatun Malinah, Ibunda mendiang dr Aulia Risma Lestari, adik kandung mendiang yakni Dr Nadia didampingi Tim Inspektorat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Kuasa Hukum, Rabu (4/9/2024).

Keluarga melaporkan beberapa senior korban karena berkaitan dengan dugaan kasus perundungan, pemerasan, dan intimidasi. Laporan polisi bernomor LP/B/133/IX/2024/Spkt/Polda Jawa Tengah ini diproses hampir 8 jam. “Kami berjam-jam di dalam untuk bikin laporan sambil menyerahkan bukti-bukti. Besok (Kamis, 5 September) kami kembali lagi kesini untuk dimintai keterangan,” ujar kuasa hukum keluarga mendiang dr Aulia Rahma, Misyal Achmad Rabu (4/9/2024).

Sumber : www.tvonenews.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo