KARANGANYAR – Aksi penipuan dan penggelapan uang berkedok jual beli properti yang diduga dilakukan seorang oknum dosen perguruan tinggi negeri ternama di Kota Solo berinisial H terjadi di Kabupaten Karanganyar. Pelaku berhasil ditangkap Polres Karanganyar, selepas sempat melarikan diri ke wilayah Klaten.

Informasi dihimpun Solopos.com, aksi penipuan dan penggelapan terjadi pada proses jual beli unit rumah atau tanah kavling pada Perum Griya Bimantara Lalung, Karanganyar sekitar Mei lalu.

Dimana sejumlah korban tergiur membeli rumah dan tanah kavling dari iklan yang diterima. Kemudian korban menyimpan nomor sales marketing yang tertera pada iklan tersebut dan diketahui ternyata bernama pelaku. Korban mengontak nomor tersebut dan bertemu dengan mengecek lokasi. Hingga akhirnya korban tertarik membeli tanah kavling sebagaimana yang ditawarkan.

Awalnya pelaku menawarkan harga kavling tanah plus bangunan bervariasi dari Rp250 juta. Kemudian terjadi tawar menawar harga, yang akhirnya pelaku memberikan penawaran ke korban harga tanah dan bangunan cukup dibayar Rp150 juta, ada juta Rp125 juta tergantung lokasi. Dengan syarat pembayaran dilakukan secara cash. Korban yang tergiur dengan harga tersebut langsung menyepakatinya.

Selanjutnya korban dan pelaku selaku pengembang terjadi transaksi jual beli. Selesai itu, pelaku menjanjikan akan dilakukan pengurukan lahan pada akhir Juni dan balik nama di bulan September. Namun pelaku tak menepati janjinya. Pengurukan yang dijanjikan tak terlaksana hingga Agustus ini. Korban pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang ke polisi.

Kuasa hukum korban Wiranto mengatakan dari laporan ke polisi diketahui bahwa ternyata objek tanah kavling yang dibeli kliennya sudah dijual lagi ke orang lain oleh pelaku.

“Pelaku ini sempat melarikan diri dan ditangkap di salah satu tempat indekos di Klaten. Tidak hanya satu atau dua orang korbannya, tapi mungkin banyak,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (4/9/2024).

Dia mengatakan saat ini pelaku ditahan di Mapolres Karanganyar. Dari kasus ini, dia mengatakan kliennya mengalami kerugian hingga Rp450 juta.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono belum bisa berkomentar banyak terkait penangkapan oknum dosen tersebut.

sumber: solopos

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo