BANYUMAS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang pemuda yakni berinisial RTH (23), warga Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas dan AAK (22), warga Kelurahan Karanglewas Lor, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. Keduanya ditangkap setelah diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan bahwa penangkapan keduanya berhasil setelah pihaknya mendapati informasi dari masyarakat. Informasi itu terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banyumas.

“Menindaklanjuti aduan dari masyarkat, petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku RTH apda hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng,” kata Kasat, kamis (5/9/2024).

Kasat menambahkan, dari hasil penangkapan RTH polisi menyita barang bukti satu klip transparan yang di dalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 26,9615 gram yang dililit lakban warna merah. Kemudian polisi melakukan penggeledahan kembali dan menemukan satu klip berisikan 19,4530 gram, dan satu klip lainnya dengan berat netto 16,5086 gram.

“Sehingga didapat total berat netto sebanyak 62,9231 gram,” ujar dia.

Setelah ditangkap, polisi kemudian menginterogasi RTH, dan RTH mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial AAK yang berada di Kelurahan Karanglewas Lor. “Dari hasil pengembangan, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap AAK dan ditemukan barang bukti,” kata dia.

Barang bukti yang dimaksud yakni satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,5331 gram. Kemudian polisi juga menemukan dua paket lainnya masing-masing dengan berat netto 0,5345 gram dan dengan berat netto 0,5379 gram. “Sehingga didapat total berat netto sebanyak 1,6055 gram,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata keduanya memiliki narkoba dengan jumlah paketan lebih dari satu tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat. Sehingga mereka termasuk dalam pengedar narkotika. “Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 55 ayat (1) angka 1, Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

sumber: serayunews.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo