Purworejo – Kasus penemuan mayat pria di pekarangan warga Desa Jogoboyo, Purworejo, dengan luka bekas sabetan senjata tajam, hari ini direkonstruksi oleh kepolisian. Sedikitnya 36 adegan diperagakan untuk melengkapi penyidikan. Terungkap korban tewas dibunuh saat akan menagih utang.

Korban diketahui berinisial R (37) asal Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, DIY. Ia dibunuh oleh tersangka RV (38) yang merupakan tetangganya sendiri saat menagih utang pada Selasa (20/8) petang. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tak lama setelah menghabisi nyawa korban.

Untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengetahui gambaran peristiwa itu secara jelas, polisi kemudian menggelar rekonstruksi pada Jumat (6/9/2024). Rekonstruksi digelar di halaman kompleks Vanlaar Polres Purworejo.

“Kita penyidik Satreskrim Polres Purworejo baru saja selesai melaksanakan rekonstruksi sehubungan dengan adanya penyidikan atas tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno kepada detikJateng usai rekonstruksi.

“Dalam proses penyidikan, kebutuhan untuk dilaksanakan rekonstruksi ini berdasarkan pertimbangan baik dari penyidik maupun JPU. Maksud dan tujuan adalah untuk memberikan gambaran pada JPU untuk melihat secara faktual bagaimana peristiwa itu terjadi,” sambungnya.

Catur menjelaskan, sedikitnya 36 adegan diperagakan oleh tersangka dan para saksi. Hasil rekonstruksi juga akan dicocokkan dengan hasil autopsi. Namun petugas tidak bisa membeberkan hasil autopsi karena merupakan konsumsi penyidikan.

“Kita hadirkan tersangka dan saksi-saksi yang sesungguhnya. Rekonstruksi sudah dilaksanakan dengan lancar ada 36 adegan yang diperankan oleh tersangka dan saksi-saksi. Apa yang menjadi penyebab perbuatan tersangka terdukung oleh hasil autopsi sebagai alat bukti ilmiah dalam kita menerapkan scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini. Hasil autopsi saya rasa tidak bisa kita sampaikan untuk konsumsi penyidikan,” jelasnya.

Diketahui, motif dari pembunuhan tersebut lantaran tersangka jengkel terhadap korban karena menagih utang atas tunggakan kredit motor kepada tersangka. Istri korban yang bekerja di sebuah kantor leasing merasa kewalahan menagih biaya kredit sepeda motor yang dibeli oleh adik si tersangka.

Oleh adik tersangka, motor itu justru dihilangkan entah ke mana. Diduga korban ikut menanyakan terkait permasalahan kredit motor itu lantaran istrinya yang bekerja di leasing sudah tak mampu mengatasinya.

“Motif berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi adalah tersangka tersinggung ketika korban menyampaikan pembicaraan kepada tersangka terkait dengan permasalahan keluarganya yang kredit sepeda motor di tempat kerjanya istrinya korban. Itulah yang memunculkan cekcok di TKP,” urainya.

Sebelum terjadi cekcok, tersangka dan korban serta tiga orang temannya berpesta minuman keras di sebuah gazebo di Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi, Purworejo. Tersangka yang tersulut emosi lantaran korban menanyakan masalah kredit sepeda motor kemudian sempat adu mulut hingga akhirnya tersangka menyabetkan sabit yang telah diambilnya dari bawah gazebo.

Salah satu teman korban sempat berusaha melerai dan mencegahnya namun justru tangan kirinya ikut terkena sabetan sabit. Tersangka yang kalap kemudian membacok korban pada bagian perut sebelah kiri tepat di bawah ketiak.

Korban sempat lari untuk menyelamatkan diri namun akhirnya jatuh tersungkur di pekarangan warga tak jauh dari lokasi pembacokan. Melihat korban bersimbah darah dan tak berkutik, tersangka kemudian kabur melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh warga.

Diwartakan sebelumnya, mayat korban ditemukan di pekarangan warga yang tak jauh dari rumah Kepala Desa (kades) Jogoboyo, Joko Wahyana pada Selasa (20/8) petang.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa sabit. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo