Solo – Polisi saat ini telah menetapkan seorang wanita berinisial IJ (36), warga Temanggung, sebagai tersangka usai mobilnya menabrak pemotor hingga tewas. Dia diduga mabuk saat sedang mengemudikan mobil jenis Honda Civic hingga akhirnya tabrakan di Overpass Manahan.

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, penetapan IJ sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara yang selesai pada siang ini.

“Setelah melalui tahapan gelar perkara kembali, untuk menentukan tersangka, siang ini baru saja selesai. Saudari IJ, yang mengendarai kendaraan roda 4 sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iwan kepada awak media di Mapolresta Solo, Jumat (6/9/2024).

Iwan mengatakan, tahapan selanjutnya adalah melakukan penahanan terhadap IJ. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Solo, untuk pelimpahan berkas perkara.

“Tahapan selanjutnya dilakukan penahan, sambil menunggu penyelesaian berkas perkara. Sembari menunggu petunjuk apakah ada hal-hal lain yang diberikan jaksa, mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut,” jelasnya.

Dalam penetapan tersangka ini, Iwan mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, memintai keterangan saksi, dan keterangan tersangka.

Dari hasil rekaman CCTV juga menguatkan dugaan bahwa IJ melakukan kelalaian saat mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Terlebih tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk.

“Saat dilakukan tes narkoba hasilnya negatif. Hanya saja pada saat tes penggunaan alkohol melalui alat bantu, IJ terindikasi menggunakan alkohol, itu dibenarkan yang bersangkutan sebelum mengemudi meminum minuman keras. Itu kami masukan dalam unsur-unsur pasal yang kami sangkakan,” jelasnya.

Pihak keluarga korban sudah bertemu dengan IJ. Meski sudah memaafkan, namun pihak keluarga tetap meminta kasus ini berjalan.

“Pasal yang kita kenakan yakni (Pasal) 310, (Pasal) 311. Salah satu menyebutkan dimana yang bersangkutan mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan Honda Civic yang dikendarai perempuan berinisial IJ (36), asal Temanggung, dengan motor Honda Supra yang dikendarai perempuan berinisial L (56), warga Boyolali, terjadi di Overpass Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (4/9/2024) sekira pukul 03.30 WIB.

Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan mengatakan, Saat itu kedua kendaraan berjalan dari arah berlawanan.

“Mobil Civic berjalan dari arah Lapangan Kota Barat menuju ke arah Stadion Manahan. Sesampainya di persimpangan di atas Overpass, mobil melanggar aturan kecepatan dan melewati marka garis lurus. Saat bersamaan ada kendaraan dari arah berlawanan, sehingga terjadi kecelakaan atau adu banteng,” kata Agung kepada awak media, Rabu (4/9/2024).

Akibat kecelakaan, pengendara motor meninggal dunia. Korban mengalami luka patah tulang, dan pendarahan kepala. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Moewardi Solo.

“Korban, pengendara motor mengalami luka, dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelasnya.

Agung menjelaskan, pengendara motor membawa keranjang yang berisi sayuran. Diduga, korban adalah pedagang sayur yang hendak pergi ke pasar. Sementara pengemudi mobil, dalam keadaan mabuk.

“Pengemudi mobil dari kegiatan malam, dan hendak pulang (ke kontrakan). Dari hasil pemeriksaan Dokkes Polresta Surakarta, pemeriksaan urin hasilnya negatif. Tapi pengemudi tersebut, terpengaruh alkohol, kami sudah lakukan pengecekan,” ujarnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo