BANYUWANGI – Pasangan suami istri (pasutri) Eko Yoga Prastyo-Heny Indriani yang merupakan tersangka kasus penganiayaan balita masih mendekam di ruang tahanan Polresta Banyuwangi.

Pasutri asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, itu mengaku, aksi kekerasan terhadap MS dilakukan karena khilaf.

Sebelum insiden itu mencuat pada 6 September lalu, keduanya mengaku rumah tangga mereka baik-baik saja dan tidak ada masalah.

Sampai akhirnya, keduanya melakukan aksi penganiayaan pada 5 September karena jengkel melihat MS yang terus rewel.

Pasutri tersebut juga sempat terlibat cekcok. Gara-gara perang mulut itu, sang buah hati dari istri pertama Eko, menjadi korban pelampiasan emosi.

Pengakuan itu terungkap saat Eko dan Heny diperiksa ulang oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku khilaf dan menyesal.

”Kedua tersangka mengaku khilaf karena telah menyakiti anaknya yang masih kecil,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono melalui Kasi Humas Iptu Suwandono.

Lebih jauh Suwandono mengatakan, dalam kasus tersebut alasan apa pun yang dilontarkan oleh kedua tersangka dianggap sah-sah saja.

Pengakuan tersebut tidak akan memengaruhi status mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Tersangka sempat menyesali perbuatannya, bahkan sempat menangis saat diperiksa penyidik,” jelasnya.

Meski begitu, lanjut Suwandono, kasus tersebut tetap berlanjut. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

”Kasusnya tentu tetap lanjut, penyidik telah menetapkan Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Kasus yang menimpa pasutri Eko dan Heny harus dijadikan pembelajaran bagi semuanya. Saat terjadi masalah dalam rumah tangga, jangan sampai anak menjadi korban.

”Kami berharap masyarakat harus berhati-hati dalam menjaga anaknya,” imbau Suwandono.

Nantinya setelah berkas lengkap, kedua tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk segera disidangkan di pengadilan.

”Menunggu berkas BAP selesai dan lengkap, baru semua akan dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi,” tegas Suwandono.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, dijebloskan ke tahanan Polresta Banyuwangi pada Kamis (12/9) karena diduga menganiaya anaknya yang masih balita.

Tersangka adalah Eko Yoga Prastyo, 23, (ayah kandung) dan Heny Indriani selaku ibu tiri balita yang masih berusia tiga tahun tersebut.

Eko dan Heny ditahan pukul 08.00. Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Cluring. Penyidik menerapkan pasal penganiayaan anak yang diatur khusus dalam Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014.

Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Akibat tindakan keji pasutri tersebut, sang anak berinisial MS menderita sejumlah luka di tubuh. Kondisi korban sangat memprihatinkan dengan luka-luka di bagian mata, kepala, dan telinga.

Sumber : RadarBanyuwangi.id

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono