BANYUMAS – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki melaksanakan pengawasan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 di Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas, Jumat (13/9).

“Dokumen dari paslon sudah lengkap dan valid, namun sebelumnya terjadi kesalahan atau kurang kelengkapan sehingga dikembalikan ke paslon untuk dilakukan perbaikan, sudah kami cek memang sudah betul dan valid,” ujar Agung yang juga menjabat sebagai Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Seluruh dokumen seperti surat keterangan dan surat keterangan pengadilan terkait sudah di verifikasi sesuai RPJ dan dari instansi terkait meliputi dokumen seperti ijazah,pajak, dan visi misi.

“Surat keterangan dari KPP Pratama sudah diyakini calon (Sadewo) tidak ada penunggakan pajak dan tidak memiliki utang. Demikian pula dengan Surat pernyataan yang sebelumnya tidak ada cap dari PDIP sudah diperbaiki sehingga dokumen tersebut sudah memiliki cap,” ungkap Agung.

Menurut hasil pengawasan Bawaslu, dokumen yang masih kurang yaitu SK pemberhentian/pengunduran diri dari Gubernur. Yang sudah ada adalah surat pengunduran diri dari calon kepada partai politik dan surat dari partai politik kepada Pimpinan DPRD, kedua surat tersebut sudah ada tanda terimanya.

“Sesuai ketentuan PKP Nomor 8, dokumen tersebut dapat dilengkapi pada saat penetapan calon yaitu pada tanggal 22 September 2024,” pungkas Agung.

Bawaslu mengawal setiap tahapan Pemilihan, memastikan bahwa proses sesuai dengan regulasi. Kondusifitas tetap diutamakan, demi suksesnya Pilkada Serentak 2024.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo