SUKOHARJO – Polres Sukoharjo sudah memeriksa 12 saksi terkait kasus tewasnya AKPW (13), santri di salah satu ponpes di Sukoharjo, Jawa Tengah, , Senin (16/9). Polisi memastikan tewasnya korban bukan karena bullying tetapi penganiayaan.

Terduga pelaku MG (15) dijerat UU Perlindungan Anak tentang Penganiayaan Pasal 351 ayat 3. Ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Ini bukan bullying berdasarkan hasil pemeriksaan satu pelaku dan beberapa saksi yang melihat kejadian,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit kepada wartawan, Rabu (18/9).

Sigit mengatakan, polisi awalnya menerima laporan kasus ini dengan Nomor 73/2004 di SPKT Polres Sukoharjo, Senin (16/9). Ia pun langsung mendatangi ponpes tersebut.

“Kami juga mendatangi rumah sakit RSUD dr Moewardi Solo untuk bertemu dengan orang tua sekaligus mengucapkan bela sungkawa atas kejadian ini. Total ada 12 orang saksi telah diperiksa,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (17/9)

Dia memastikan korban AKPW (13) dan MG sama-sama anak di bawah umur. Polres Sukoharjo saat ini sedang menangani serta mendalami kasus penganiayaan di bawah umur ini.

“Tentunya dalam kasus ini kita harus selalu menjaga keademan. Dari kepolisian dalam menanganinya tetap selaluberdasarkan prosedur atau SOP yang ada di kepolisian,” katanya.

Soal penyebab, polisi masih belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil autopsi.

“Untuk penyebab kematian dan hasil autopsi juga akan disampaikan langsung dari dokter forensik khusus,” kata dia.
Berawal dari bau rokok

Sigit menjelaskan awalnya MG mencium bau rokok dari kamar sebelah sekitar pukul 11.00 WIB. Dia langsung mendatangi asal bau rokok tersebut. MG lalu meminta rokok kepada santri yang berada di kamar tersebut, yakni kamar anak kelas VIII.

Namun saat itu korban AKPW tidak mempunyai rokok sehingga tidak bisa memberikan kepada MG.
MG lalu meminta rokok kepada teman AKPW. Teman itu punya dua rokok dan berikan kepada MG.

“Barulah (MG) marah sama yang dimintai pertama (korban), yaitu dengan menendang dengan memukul sehingga tidak sadarkan diri,” kata Sigit.

Sigit memastikan kasus tewasnya AKPW bukan bullying. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan senior korban di kelas 9 dan yang satu kelas 8. Untuk kepastian penyebab kematian menunggu hasil dari dokter forensik

“Hasil dari dokter forensik keluar akan gelar perkara untuk menentukan naik sidiknya biar tetap sesuai dengan SOP yang berlaku,” ucap dia.

Dia mengatakan saat ini MG berstatus anak berlawanan hukum. Dia sudah mendapat pendampingan dari Bapas dan orang tua serta PPA Satreskrim Polres Sukoharjo. Sementara korban diketahui bukan perokok.

“Jadi yang minta (rokok) yang senior untuk dikonsumsi (sembunyi) bukan untuk dijual atau apa,” katanya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo