BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas telah menangkap seorang sopir mobil Suzuki Carry yang terlibat dalam kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPBU 44.531.35 KUD Bumirejo, Kecamatan Somagede.

Sopir yang berinisial UAS (38) dan merupakan warga Desa Jalatunda, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, diduga melakukan pengisian bahan bakar subsidi jenis pertalite secara ilegal.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi (Kompol) Andriansyah Rithas Hasibuan pada konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Sabtu 21 September 2024, mengungkapkan dari penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan kepada beberapa saksi, bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh pembelian pertalite yang berlebihan.

“Kami menemukan fakta kebakaran disebabkan adanya pembelian pertalite secara berlebihan,” ungkapnya kepada wartawan.

Sebelum kebakaran, UAS diketahui telah melakukan pengisian bahan bakar sebanyak empat kali pada hari yang sama.

Ia mengisi tangki mobil dan kemudian memindahkan bahan bakar ke dalam derijen.

“Keterangannya dari petugas SPBU menyebutkan, sopir mengisi bahan bakar ke tangki mobil, kemudian keluar, dan kembali lagi untuk mengisi pertalite,” tambah Andriansyah.

Setiap pengisian diperkirakan mencapai sekitar 40 liter. Untuk menghindari deteksi, sopir menggunakan barcode BBM yang berbeda dalam setiap transaksi.

Kebakaran terjadi saat pengisian keempat, di mana percikan api muncul dan mobil didorong ke area parkir. Kobaran api kemudian menyambar mobil Kijang milik karyawan SPBU.

Saat ini, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Laboratorium Forensik Polda Jateng.

Menurut pengakuan UAS kepada polisi, bahan bakar tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran.

Atas perbuatannya, sopir tersebut dijerat dengan Pasal 55 Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23a Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimum sebesar Rp 60 miliar.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo