Semarang – Seorang pria ditangkap karena melakukan penusukan terhadap pendeta di Semarang. Korban ditusuk saat menghalangi pelaku yang berusaha bertemu dengan putri korban.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan peristiwa terjadi tanggal 28 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban daerah Randusari Semarang. Saat itu pelaku, Dedy Apriyanto (40) mendatangi rumah korban.
“Motifnya marah kepada Pendeta D yang berusaha melindungi keluarganya dari gangguan tersangka atas nama Dedy Apriyanto,” kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).
Irwan mengatakan, pelaku sebenarnya pernah menikah tanpa dokumen dengan putri korban. Menurut Irwan, korban berusaha melindungi putrinya karena mengetahui kelakuan tersangka yang merupakan residivis kasus perampasan.
“Pak Pendeta tahu (kelakuan) pelaku. Dia juga residivis kasus perampasan,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, dia mendatangi korban karena dendam dilaporkan ke polisi pada Juni 2024 lalu karena melakukan penganiayaan kepada korban yang sama. Dia sebenarnya dalam proses penyidikan, namun malah nekat mengulangi aksinya.
“Diduga tersangka dendam dengan korban atas laporan korban sebelumnya yang melaporkan tersangka di Satreskrim Polrestabes Semarang atas tindak pidana penganiayaan,” jelas Irwan.
Saat kejadian, korban ditusuk menggunakan pisau bagian perutnya sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Pelaku kemudian kabur namun berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Korban ditusuk perutnya,” ujarnya.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polrestabes Semarang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sumber : www.detik.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo