SEMARANG – Judi kasino di Jalan Anjasmoro Raya nomor 8 Blok E1/8 Kota Semarang yang digerebek ternyata sudah pernah diminta tutup oleh kepolisian. Akan tetapi, mereka tetap bandel kembali beroperasi.
Tempat perjudian itu sebenarnya telah diminta untuk tutup oleh kepolisian. Hanya saja setelah beberapa pekan penindakan itu, pengelola judi kasino nekat membuka praktik perjudian.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, penindakan terakhir dilakukan oleh kepolisian pada Jumat (20/9) malam. Dari penanganan ini, 12 orang diamankan dan uang tunai miliaran rupiah serta barang bukti lainnya disita untuk keperluan penyidikan.
Tersangka yang diamankan yaitu Arsy Egar (28) selaku pembagi koin cip, Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah, Fajar Budi Setyawan (33) selaku operator CCTV, Febi Kartika Sari (31) selaku embat cip, Sigit Ridwan (43) selaku security. Kemudian Sony Hidayat (40) selaku security, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) pembagi cip.
“Atas nama Jimmy Raharjo (40) selaku penyelenggara, Budi Harjoko (42) selaku pengawas,” ujar Irwan saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).
Para pelaku menyaru judi kasino dengan menyewa tempat hiburan spa dan karaoke. Irwan bakal menanyai pemilik gedung terkait aktivitas judi tersebut.
“Sewa tempat dia, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Budi mengakui jika dirinya nekat beroperasi kembali meski sudah diminta untuk tutup.
“Baru buka tanggal 29 Agustus buka, tanggal 9 September tutup. Tanggal 16 September buka lagi sampai tanggal 20 September,” ujar Budi.
Ditanya soal omzet, semua tersangka tidak bisa menjawab termasuk Jimmy yang merupakan penyelenggara. Terkait uang Rp 1,3 miliar yang diamankan, Jimmy mengaku itu uang modal.
“Itu modalnya,” ujar Jimmy.
Para pelaku tersebut mendapat gaji harian berkisar antara Rp 150-300 ribu. Mereka memiliki administrasi terperinci termasuk siapa saja yang datang bermain dan history permainan menang atau kalah.
“Pemain-pemain itu mereka datakan. Kelihatan, akan kita identifikasi,” tegas Irwan Anwar.
Sejumlah barang bukti diamankan antara lain Rp 1,3 miliar, kartu, alat hitung uang, televisi, dan lain sebagainya. Para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo