Semarang – Pemilik gedung tempat Karaoke Babyface di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah bakal diperiksa. Itu setelah lokasi tersebut digerebek dan diketahui digunakan untuk rumah judi atau kasino, Jumat (20/9/20240 malam.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pada polisi para tersangka mengaku menyewa lantai tiga gedung Babyface untuk digunakan rumah judi.

’’Mereka ini akan menyewa lantai 3 gedung Babyface,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/9/2024).

Ia mengatakan, pemeriksaan pada pemilik gedung Babyface berkaitan dengan pengetahuannya tentang penyewa tempat yang digunakan untuk tempat judi itu.

Dalam penyidikan sementara, polisi juga telah mengantongi identitas para pemain rumah tersebut. Data para pemain judi telah terdata dalam sistem pengelola judi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Semarang menggerebek sebuah tempat perjudian atau kasino di salah satu tempat hiburan malam Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Babyface.

Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan para petugasnya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat. Mereka memiliki tugas dala operasional kasino tersebut.

’’Dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,’’ katanya.

Para tersangka memiliki peran masing-masing. Di antaranya, sebagai pemodal, pengawas, kasir, admin, pengawas CCTV, hingga petugas keamanan.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.

’’Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp 1,25 miliar,’’ kata Kombes Pol Irwan Anwar.

sumber: Murianews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo