SEMARANG – Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial DA (40) warga Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, atas tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pendeta bernama Djoko Walujo Prastijo.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan, korban ditusuk di bagian perut karena berusaha melindungi anaknya dari keberadaan pelaku

Peristiwa penusukan terjadi di rumah korban di Jalan Bergota Talang, Kota Semarang, pada 28 Agustus 2024 lalu.

Pelaku yang merupakan mantan menantu korban datang ke rumah dalam keadaan mabuk.

“Pelaku menusuk perut kiri korban dengan senjata tajam saat berada di teras rumah,” katanya.

Dari keterangan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan akibat diduga sakit hati karena korban telah melaporkan dirinya ke polisi.

Tersangka DA sendiri merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo