Demak – Seorang pria di Demak dikepung warga di rumahnya lantaran diduga menghamili anak tirinya yang masih remaja. Massa mengancam akan membakarnya. Polisi lantas turun tangan mengevakuasi pria tersebut.
Kapolsek Demak, Iptu Rudi Tri Sayoga, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) malam. Saat itu warga mendengar kabar jika pelaku akan pergi meninggalkan rumah saat aksi bejatnya itu terbongkar.

“Bermula dari saya dapat telepon dari Pak Lurah (menyebut nama kelurahan), bahwa ada dugaan tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya. Beliau (Pak Lurah) menyebutkan dalam telepon, yang bersangkutan sudah kemas-kemas barang, intinya mau melarikan diri, oleh karena itu masyarakat yang mengetahui hal tersebut kemudian berduyun-duyun datang, datang di rumahnya terduga pelaku untuk mencegah yang bersangkutan tidak melarikan diri atau mungkin bahasa lapangannya kabur,” ujar Rudi saat dihubungi detikJateng, Senin (23/9).

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung meluncur ke lokasi. Di tempat tersebut mereka menjumpai massa yang sudah terlanjur emosi.

“Teriakan warga saat saya evakuasi itu, kepenginnya dibakar lah, dihajar lah, dan sebagainya. Oleh karena itu saya berusaha keras untuk menenangkan warga, menyadarkan warga agar tidak berbuat di luar koridor hukum,” terangnya.

Dia menyebut ada puluhan warga yang mengepung rumah pelaku. Polisi kemudian menenangkan warga agar tidak terjadi tindakan main hakim.

Di saat yang sama, polisi juga bergerak cepat membawa pelaku pergi dari rumah tersebut. Selanjutnya polisi membawanya ke polsek yang kemudian dilimpahkan ke Polres Demak untuk diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut Rudi, pihaknya sempat melakukan interogasi kepada pelaku. Ternyata pelaku mengakui telah memperkosa anak tirinya yang saat ini masih sekolah SMA itu berkali-kali selama empat tahun ini. Pria tersebut melakukannya sejak anaknya masih sekolah Madrasah Tsanawiyah.

“Setelah sampai ke Polsek sedikit saya interogasi, saya mintai keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan ini mulai tahun 2020 sampai ini tahun 2024 akhir. Jadi sudah hampir empat tahun,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban juga diduga hamil akibat perbuatan pelaku. Polisi akan meminta keterangan medis untuk memastikan keterangan ini.

Terpisah, Kades setempat, S mengatakan anak tersebut positif hamil. Pihaknya membawa korban untuk cek kehamilan di rumah sakit.

“Tadi siang sudah saya antar ke Polsek terus ke rumah sakit, semuanya sudah jelas, positif (hamil). Iya (positif hamil) tadi siang sempat di-USG saat (pemeriksaan) di Polres,” ujar S saat dihubungi detikJateng.

Ia menambahkan warga marah lantaran terduga pelaku sempat mau kabur. Warga telah mengumpulkan bukti adanya dugaan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku terhadap anak tirinya.

“(Tahunya) Nggak lama, baru, cuma ternyata kejadiannya sudah lama,” ujarnya.

“Pemicunya sempat pergi, pas datang mau kemas-kemas barang, nah itulah kesempatan (warga menggerebek terduga pelaku),” tutupnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo