Pemalang – Polres Pemalang menetapkan dua warga Kecamatan Comal dengan inisial MK (68) dan FA (22) sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana asusila pada seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, perbuatan tersangka MK dan FA dilakukan pada waktu yang berbeda. “Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal tahun 2023 dan bulan september 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar bulan Juli 2023,” katanya.

Sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka diduga memberikan iming-iming uang atau jajan kepada anak korban, saat anak korban sedang bermain di halaman sekolah sambil menunggu dijemput oleh Ibunya. “Ibu dari anak korban adalah guru yang mengajar di tempat anak korban bersekolah,” jelasnya.

Kemudian, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka FA juga masih memiliki hubungan saudara dengan ibu dan anak korban. “Akibat perbuatan yang dilakukan oleh FA, anak korban merasa tidak nyaman bila bertemu dengan FA, lalu anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” katanya. Begitu juga dengan tersangka lainnya yang berinisial MK, ia diduga juga telah melakukan perbuatannya berulangkali terhadap anak korban.

“Perbuatan MK terungkap, berawal dari kecurigaan orang tua yang melihat anak korban sering memiliki uang dan makan jajanan saat menunggu dijemput,” kata Kapolres Pemalang. Ia mengatakan, orang tua dari anak korban yang menaruh curiga, kemudian menanyakan asal uang dan jajanan kepada anak korban. “Menjawab pertanyaan itu, anak korban lalu menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MK, sebelum ia diberi uang dan jajan oleh tersangka MK,” katanya.

Orang tua dari anak korban telah melaporkan para tersangka ke Polres Pemalang, agar para tersangka dapat diproses hukum lebih lanjut. Kapolres Pemalang mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Junto 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat (1) KUHP. “Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” kata Kapolres Pemalang.

Sumber : Viva Jogja