Semarang – Sebanyak 36 kendaraan angkutan barang dan kendaraan penumpang berupa microbus, mendapat sanksi tilang ketika Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polrestabes Semarang, melakukan yustisi di Jalan Prof Hamka, Kamis (26/9).

Petugas melakukan pemeriksaan teknis kendaraan berupaya kelayakan jalan. Hasilnya banyak kendaraan yang tidak lolos pemeriksaan teknis dan uji fisik seperti masa uji kir habis, ban vulkanisir, lampu mati hingga kelebihan muatan.

“Tujuannya tentu menjamin keselamatan pengguna jalan, karena kendaraan yang tidak layak jalan tentu membahayakan,”kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, Kamis (26/9).

Petugas kata dia, juga membawa smoke tester, untuk melakukan tes uji emisi. Selain itu Dishub juga melakukan penindakan kepada kendaraan berat seperti truk yang melanggar jam operasional.

Khusus Jalan Prof Hamka, kata dia ada aturan kendaraan berat dilarang melintas pada pukul 07.00 sampai 09.00 pagi. Lalu sore hari pukul 15.00 sampai 18.00 petang.

Dari yustisi tersebut masih ditemukan kendaraan berat yang melintas, yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, seperti rem blong, dan lainnya karena kontur jalan yang cukup ekstrim.

Karena melanggar kemudian petugas pun melakukan penindakan berupa tilang. Total ada 35 angkutan barang dan 1 microbus yang melanggar uji kelayakan dan aturan.

“Di Prof Hamka ini, kan jalur padat ke Kendal ataupun Ungaran. Ada pula kawasan industri, kita masih temukan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penertiban Pengadilan dan Ketertiban (Daltib) Dishub Kota Semarang, Budi Fitriansyah mengamini masih banyak pelanggaran yang ditemukan ketika yustisi dilakukan.

“Misal yang over dimensi, kelebihan berat, dan tidak lolos uji kir. Mereka ditilang, pemilik kendaraan untuk diperbaiki agar tidak terjadi kecelakaan,”tambahnya.

Dirinya mengakui jika operasi ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan kendaraan besar yang biasa melintas telah patuh aturan, terutama telah melakukan Uji KIR.

“Uji KIR itu gratis, kenapa kalau gratis kok mereka takut sekali untuk KIR atau mengecek kendaraan atau armadanya. Padahal kalau tidak di KIR kan sangat membahayakan pengguna jalan, sangat berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan,” ujar dia.

Ia berharap angkutan barang dan penumpang bisa secara rutin setiap enam bulan melakukan KIR.

“Paling tidak dengan KIR, akan tahu kekurangannya apa, apakah di rem, atau di lampu sehingga bisa meminimalisir kecelakaan di jalan,” tutupnya.

Sumber : RADARSEMARANG.ID

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo