SEMARANG – Satresnarkoba Polres Jepara telah mengamankan 25 tersangka terkait tindak pidana narkotika dan obat terlarang.

Mereka diamankan dari 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ke-25 orang itu ditangkap dalam kurun waktu Januari hingga September 2024.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, TKP mengamankan tersangka di lakukan di lokasi yang berbeda-beda.

Yakni, lima TKP di Kecamatan Jepara, empat TKP di Kecamatan Bangsri, dua TKP di Kecamatan Kedung dan Kalinyamatan, serta masing-masing 1 TKP di Kecamatan Donorojo, Pakisaji, Mayong, Nalumsari, Batealit, dan Pecangaan.

”Dari 25 tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti 71,13 gram narkotika jenis sabu dan 15.336 butir obat jenis Dextromethorphan (DMP),” ungkap AKBP Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2024).

Menurutnya, 25 tersangka itu terdiri 24 laki-laki dan 1 orang perempuan.

Modusnya, tersangka ingin menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu serta mencari keuntungan untuk kemudian dikonsumsi.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai