HUMBAHAS – Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilakukan di Kabupaten Humbahas.
Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba mengutarakan soal jumlah pelamar pada masing-masing kecamatan.
1. Di Kecamatan Pollung, jumlah yang dibutuhkan sebanyak 245 orang sementara pelamar ada sebanyak 289 orang.
2. Di Kecamatan Parlilitan, jumlah yang dibutuhkan sebanyak 266 orang sementara pelamar ada sebanyak 334.
3. Di Kecamatan Sijamapolang, jumlah yang dibutuhkan sebanyak 98 orang, sementara pelamar ada sebanyak 134 orang.
4. Di Kecamatan Doloksanggul, juga jumlah yang dibutuhkan sebanyak 353 orang dan jumlah pelamar sebanyak 735 orang.
5. Di Kecamatan Onan Ganjang, jumlah yang dibutuhkan sbanyak 161 orang, sementara jumlah pelamar sebanyak 192 orang.
6. Di Kecamatan Tarabintang, jumlah yang dibutuhkan ada sebanyak 112 orang, sementara pelamar sebanyak 123 orang.
7. Di Kecamatan Baktiraja, jumlah yang dibutuhkan sebanyak 91 orang, sementara pelamar ada sebanyak 105 orang.
8. Di Kecamatan Paranginan, jumlah yang dibutuhkan sebanyak 203 orang, sementara pelamar sebanyak 253 orang.
9. Di Kecamatan Lintong Nihuta, jumlah yang dibutuhkan ada sebanyak 399, sementara pelamar berjumlah 484 orang.
10. Di Kecamatan Pakkat, jumlah yang dibutuhkan sebanyak 343 orang, sementara jumlah pelamar sebanyak 443 orang.
“Total pelamar sebanyak 3092 orang,” ujar Saudara Purba, Jumat (4/10/2024).
Secara umum, KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban untuk:
Berikut tugas KPPS:
Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU hingga PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus
Berikut wewenang KPPS:
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berikut Kewajiban KPPS:
Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
sumber: Tribun-Medan.com
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan