TEMANGGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menangkap pelaku pencurian di SD Negeri Jombor, Jumo, Temanggung. Pelaku yang berinisial TI merupakan warga Watukumpul. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada 6 Desember 2023.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu palu dan sebuah telepon seluler. “Kami mendapatkan petunjuk baru sekitar dua minggu lalu yang akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku,” katanya di Temanggung, Jumat (4/10).

Pelaku melakukan aksinya dengan merusak gembok dan mencongkel pintu SDN Jombor untuk mengakses ruang guru. Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Kasus Pencurian Mobil di Solo Tempat-tempat ini akan mengejutkan Anda dengan harga yang bagus Dia kemudian mengambil barang-barang berharga. Di antara barang yang dicuri adalah enam unit laptop, tiga tablet Samsung, empat telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp 3,5 juta. Setelahnya, TI menjual hasil curian secara online, meskipun barang-barang tersebut belum terbayar sepenuhnya.

Hingga saat ini, pelaku hanya mengakui satu lokasi pencurian, tetapi penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Baca Juga: Polisi Kudus Ungkap Modus Baru Pencurian, yang Mau Gelar Hajatan Harap Waspada Atas perbuatannya, TI dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga tiga tahun.

Sumber : jateng.jpnn.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai