Semarang – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Semarang ditangkap lantaran berkali-kali melakukan kekerasan terhadap anak majikannya yang masih balita. Aksi ART itu diketahui majikannya setelah memutar rekaman CCTV.

Pelaku bernama Masiroh (33) warga Silirejo, Pedurungan. Dia bekerja sebagai ART di rumah majikannya di daerah Sendangmulyo. Dia baru setahun bekerja di tempat tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan pelaku beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anak korban yang baru berusia 3 tahun. Aksinya itu terekam kamera CCTV.

Dari hasil pemeriksaan CCTV, pelaku pernah memukul kepala korban saat berboncengan naik sepeda motor. Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan saat menyuapi korban, seperti menghantamkan tisu ke muka korban hingga menyumpalkan tisu ke mulut korban.

“Pelaku melakukan aksinya alasannya korban rewel saat pekerjaan belum selesai,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di lobi kantornya, Senin (7/10/2024).

Adapun perlakuan kasar Masiroh terhadap balita itu akhirnya terbongkar saat majikannya menemukan memar di tubuh anaknya. Saat itu Masiroh mengaku balita itu terjatuh.

Hanya saja majikannya tidak percaya begitu saja. Majikannya lantas membuka rekaman CCTV dan melihat bahwa ART itu beberapa kali melakukan kekerasan. Kekerasan itu akhirnya diadukan ke polisi.

Masiroh mengakui kesalahannya. Dia mengatakan sudah setahun bekerja di majikannya itu, namun dua bulan terakhir emosinya sering terpancing. Korban saat kejadian sebenarnya hanya ingin mengajak bermain, tapi dia malah emosi.

“Saya akui salah, lagi capek. Adek rewel, nggak mau telan. Minumnya saya tekenin ke mulut. Dia minta main,” kata Masiroh.

Korban sempat mengalami memar tapi dia beralasan ke majikan kalau korban terjatuh. Aksinya itu kemudian dipergoki orang tua korban lewat rekaman CCTV.

“Saya diberhentikan kerja. Saya tanya kenapa. Saya pura-pura nggak tahu. Terus ditunjukkan video itu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sumber : detik.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai