PURWOKERTO – Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan ada 4 orang tersangka yang saat ini masih kabur atas kasus perampokan rumah bersenjata di Desa Pageralang RT 2 RW 12, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

4 orang kabur, sementara ada 2 pelaku lainnya yang dapat ditangkap oleh warga.

Korban adalah atas nama AM (36) seorang Wiraswasta, Desa Pageralang RT 2 RW 12 Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Tersangka yang sudah dapat ditangkap adalah OA (25) warga Desa Karang duren RT 7 RW 3, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Kedua adalah AR (25) warga Desa Malino RT 1 RW 3 Kecamatan Balaesang, Kab Donggala, Sulawesi Tengah.

Modus yang dilakukan adalah para pelaku masuk rumah korban melalui jendela samping rumah.

Kemudian melumpuhkan korban dengan mengikat tangan, mengancam mengunakan golok, melukai korban.

“Tersangka sebelumnya sudah berkoordinasi dengan menyasar beberapa tempat.”

Apakah Anda ingin menambah tinggi? Obat Jepang untuk meningkatkan pertumbuhan tinggi badan
“Salah satunya adalah sekolah.”

“2 orang yang ditangkap merupakan residivis sementara 4 orang lainnya juga residivis,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Selasa (8/10/2024).

Kronologi Kejadian

Kronologi bermula pada Jumat (4/10/2024) sekira pukul 01.30 WIB saat korban sedang tidur bersama anak perempuan korban di ruang tengah rumahnya.

Kapolresta mengatakan korban terbangun dengan tangan sudah dalam keadaan terikat tali.

Salah satu pelaku mendongkan pisau ke arah leher korban.

Sementara satu pelaku lagi memegang tangan korban yang diikat sedangkan satu pelaku memegang kaki korban, sambil mengancam korban, untuk tidak berteriak

Selanjutnya 3 pelaku lain masuk kamar tidur istri korban, dengan mengancam mengunakan pisau kearah perut.

Melihat situasi tersebut korban berhasil melepas ikatan tangannya dan lari keluar rumah sambil berteriak minta tolong warga.

Kemudian korban masuk lagi ke dalam rumah sambil membawa bambu menyelamatkan istrinya.

Bersamaan dengan itu datang Sudiro yang merupakan kadus dan menghalau pelaku hingga terjadi pergumulan dan mengakibatkan Sudiro mengalami luka sabetan golok di bagian tangan, kepala, dan punggung.

Para pelaku diketahui sudah mengambil kunci mobil dan akan mencuri mobil milik korban.

Pelaku berusaha melarikan diri, 2 pelaku dapat diamankan warga sedang 4 pelaku lainya berhasil melarikan diri dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kemranjen

Pasal yang dikenakan adalah pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai