PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap dua kasus besar pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kasus ini melibatkan total enam pelaku dan dua penadah, dengan penangkapan beberapa tersangka dalam operasi penegakan hukum yang intens.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa (8/10), Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo, menjelaskan detil kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (4/10) dini hari di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen.

Kronologi Pencurian dengan Kekerasan di Desa Pageralang

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah Aris Mujiyanto (36), seorang warga Desa Pageralang. Pada pukul 01.30 WIB, korban yang sedang tidur bersama anak perempuannya di ruang tengah terbangun dalam keadaan tangan terikat tali. Para pelaku yang berjumlah enam orang sudah berada di rumah korban. Salah satu pelaku langsung menodongkan pisau ke leher Aris, sementara dua pelaku lainnya memegangi tangan dan kaki korban, mencegahnya bergerak.

“Pada saat itu, tiga pelaku lainnya masuk ke kamar istri korban dan mengancam dengan pisau yang diarahkan ke perut,” jelas Kombes Pol. Ari Wibowo dalam keterangannya.

Korban, yang menyadari ancaman tersebut, berhasil melepaskan diri dari ikatan tali dan keluar rumah sambil berteriak meminta bantuan warga. Salah seorang warga bernama Sudiro segera merespons dan berusaha menghadang para pelaku. Saat terjadi pergumulan, Sudiro mengalami luka parah akibat sabetan golok di bagian tangan, kepala, dan punggung.

Keenam pelaku berusaha melarikan diri, namun dua di antaranya berhasil ditangkap oleh warga setempat. Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial OA (25), warga Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan Abd (25), warga Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

“Empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun identitas mereka sudah kami ketahui dan saat ini dalam proses pengejaran,” ungkap Kombes Pol. Ari Wibowo.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain dua bilah golok, satu buah lakban, satu utas tali, dan satu buah kunci mobil. Kombes Pol. Ari menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasus Pencurian Mobil Pikap di Cilongok

Selain kasus pencurian dengan kekerasan, dalam konferensi pers tersebut juga diungkap kasus pencurian mobil pikap yang terjadi di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, pada 28 September 2024. Mobil pikap milik Nanang Agus Supriyono (39) dicuri oleh pelaku di malam hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pelaku pencurian dan seorang penadah di wilayah Desa Tegalwulung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Pelaku pencurian berinisial AH (47), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, dan AF (39), warga Desa Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Penadah barang curian tersebut berinisial RN (51), warga Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

“Dalam kasus ini, kami juga masih mengejar satu orang penadah lainnya yang sudah kami identifikasi,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan, yang mendampingi Kapolresta dalam konferensi pers.

Polisi menyita barang bukti dari kasus pencurian mobil ini dan menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang penadah barang curian.

Komitmen Polresta Banyumas dalam Menindak Kejahatan

Kombes Pol. Ari Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus ini menunjukkan komitmen jajaran Polresta Banyumas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Banyumas. “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” tegasnya.

Warga Banyumas diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kepolisian juga terus meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan kejahatan untuk mencegah tindakan kriminalitas serupa di masa mendatang.

sumber: banyumasekspres.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai