HUMBAHAS – Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan serentak Tahun 2024,Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegak Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan ,Selasa (8/10) di Marti Anugrah Doloksanggul.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Humbahas yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Muslim Amin ( Narasumber),Kajari Humbahas DR Nooerdin Kusumanegara SH MH ( Narasumber),Ketua Panwascam se Kabupaten Humbahas,Kesbangpol,Anggota Kepolsian dan Kejaksaan,Koodinator Sekretariat Bawaslu Drs Robinson Hasugian beserta staf.

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbahas, Henri W Pasaribu dalam arahannya sekaligus membuka Rakor mengatakan, dalam proses pelaksanaan Pesta Demokrasi di wilayah Kabupaten Humbahas tentu tidak terlepas dari banyaknya persoalan dan juga dugaan pelanggaran,baik itu pelanggaran administrasi,pelanggaran secara politik dan juga tindak pidana pemilihan yang tentu dalam hal tetsebut penangannya diselesaikan di Sentra Gakkumdu,yang tergabung dari unsur Kepolisian,Kejaksaan dan Bawaslu.

Belajar dari Pemilu yang lalu begitu banyak pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Humbahas.Hal ini juga telah disampaikan berulang kali,bahwa ada 168 yang dilaporkan pada Tahun 2020,terkait dengan pelanggaran administrasi,kode etik pada pemilihan Kepala Daerah.Namun laporan tersebut kita proses bahkan sampain ke Pengadilan.

Henri juga menambahkan bahwa tahun 2020,Gakkumdu Kabupaten Humbang Hasundutan adalah yang terbaik se Sumatera Utara.Hal tersebut merupakan tantangan bagaimana kita menpertahankan agar tetap menjadi yang trrbaik se Provinsi Sumatera Utara.

“Kami yakin,dengan terciptanya sinergifitas kerjasama antara 3 (tiga) unsur yakni Kepolisian,Kejaksaan dan Bawaslu bahwa predikat tersebut akan bisa kita pertahankan dengan baik.Dan berkat dukungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan beserta rekan-rekan media termsuk jajaran Bawaslu di tingkat Kecamatan”, katanya.

Henri juga berharap melalui pertemuan ini,akan semakin menambah wawasan pemahaman terkait dengan bagimqna sistem tata kelola mekanisme prosedur dan bagimana melakukan proses penanganan tindak pidana pemilihan dinperhelatan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Humbahas.

“Dalam kesempatan ini,jika hanya Bawaslu dan Sentra Gakkumdu tidak akan bisa mewujudkan proses penanganan pelanggaran dengan lancar,efektif dan sesuai dengan Hukum yang berlaku. Rapat Koordinasi ini sangat penting mengingat Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024 melibatkan banyak peserta.Untuk itu, kesiapan Gakkumdu sangat berperan dalam menjaga integritas Pemilu,dan kemastikan bahwa proses Demokrasi berlangsung dengan Adil dan Bersih dari kecurangan”, ujar Henri.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas DR Nooerdin Kusumanegara SH MH dalam paparannya juga menyapaikan bahwa funsi Sentra Gakkumdu adalah sebagai Forum Koordinasi proses penanganan tindak pudana Pemilu, pusat data informasi,pertukaran data informasi,peningkatan kompetensi,monitoring dan evaluasi lebih lanjut tindak pidana pemilu.

Bawaslu,Kepolisian dan Kejaksaan harus berjalan se irama dan harmonis dalam penegakan Tindak Pudana Pemilu,agar dapat dengan cepat di selesaikan.Dan setiap keputusan yang dikeluarkan Sentra Gakkumdu bersifat bersama sesuai dengan tugas dan fungsi msing-masing secara ke lembagaan.

Sedangkan person Kepolisian dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu adalah penerusan temuan antara laporan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu ke Sentra Pelayanan Kepolisian didampingi penyidik dan Jaksa membuat administrasi penemuan penerusan temuan atau laporan berupa laporan Polisi dugaan tindak pidana Pemilu dan surat tanda bukti laporan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Segketa,Efrida Purba, S.Sos M.A.P dihadapan para peserta menghimbau bahwa Bawaslu dqn sepuluh Kantor Sekretariat Bawaslu Kecamatan telah menbuka Posko aduan dugaan. pelanggaran.

” Kami stand by pada hari jam.kerja Senin sampai Kamis mulai pukul 8.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib.Dan hari Jumat pukul 8.00 wib sampai dengan pukul 16.30 wib.Namun dimasa tenang dan hari ‘H” pemungutan suar,kami stand by menerima laporan selama 24 jam.

Efrida juga menambahkan terkait laporan yang diterima Bawaslu dan jajaran,akan dilakukan kajian 2 hari sejak laporan diterima,guna menginfetifikasi keterpenuhn secara formal dan syarat materil berikut dengan jenis dugaan pelanggaran mana yang dilaporkan ataupun yang disangkakan oleh si pelapor.

Pelapor jug harus memiliki syarat formal yakni identitas sesuai dengan wilayah kerja dan warga Negara yang memiliki hak pilih di wilayah setempat.

Bawaslu juga tidak akan intervensi terhadap pelapor,namun Efrida menambahkan si pelapor tidak melebihi batas waktu yaitu paling lama tujuh hari sejak dinketahui”, ujar Efrida.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Humbahas DR Nooerdin Kusumanegara SH MH beserta Kapolres Humbahas AKBP Harri Ardianto SH S.I.K MH yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Bram Chandra SH berkenan menerima penghargaan berupa Sertifikat yang di serahkan oleh Ketua Bawaslu Henri W Pasaribu STh didampingi oleh Efrida Purba SSos M.A.P.

sumber: medanposonline.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan