Pemalang – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Pemalang. Penyebabnya, warga asing itu disebut meresahkan warga dengan mengancam menggunakan senjata tajam hanya karena gagal menikahi janda.

Androu Ashraf Ramzi Salib (24), nama WNA itu, diamankan petugas kantor imigrasi pada Kamis (3/10) di salah satu hotel di Pemalang. Usai diperiksa, Kamis hari ini (10/10/2024) Ashraf resmi dideportasi. Pendeportasian dilakukan sebagai bagian dari rangkaian operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang, Washono, kepada detikJateng Kamis (10/10) mengungkapkan Ashraf dikenakan Pasal 75 Ayat 1 dan Pasal 78 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pada hari ini kantor imigrasi kelas 1 Non TPI Pemalang telah melakukan pendeportasian warga negara Mesir, yang di mana diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu Pasal 78 dan 75,” jelas Washono.

Dikatakan Washono, pria asal Mesir ini melanggar izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya (overstay). Selain berdasarkan informasi masyarakat, ia juga membuat keresahan di wilayah Ampelgading, Pemalang.

Momen warga Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib (24) digelandang petugas Kantor Imigrais Pemalang sebelum dideportasu karena bikin rusuh, Kamis (10/10/2024). Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Masuk Pakai Visa Wisata
Washono menuturkan Ashraf diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata pada 24 Agustus 2024. Adapun izin tinggalnya habis pada 23 September 2024.

“Yang bersangkutan ini masuk (ke Indonesia) pada tanggal 24 Agustus di mana ia menggunakan visa dan travel tujuan wisata dan setelah kita dalami, kita cek, yang bersangkutan habis masa berlakunya sampai 23 September, atau overstay selama 10 hari,” ungkapnya.

“Yang bersangkutan datang ke Indonesia, tujuannya untuk menikah dengan seorang perempuan, status janda anak dua. Masih nikah agama,” imbuh Washono.

Terungkapnya kasus Ashraf berawal laporan warga yang resah terkait keberadaan pria asing itu di Ampelgading. Terungkap, kedatangan Ashraf ke Indonesia untuk menikahi seorang wanita beranak dua.

Namun karena merasa syaratnya dipersulit, Ashraf kemudian kerap mengamuk dan mengancam warga. Bahkan, dia berkendara secara ugal-ugalan.

“Pertama kali kita mendapatkan informasi dari perangkat setempat, yang bersangkutan ini membuat keresahan dengan memberikan ancaman-ancaman kepada lingkungan keluarga sekitar. Ya, tujuan ke sini untuk pernikahan,” ungkapnya.

Ashraf disebut marah karena surat pernikahan dinilai rumit untuk menikahi janda asal Desa Kebagusan, Kecamatan Ampelgading, Pemalang.

Saat diperiksa petugas imigrasi, Ashraf mengakui telah melakukan pernikahan agama dengan seorang wanita yang mengaku janda beranak dua. Selain itu, dia menggunakan sajam untuk menakut-nakuti warga terkait pernikahan yang dia anggap menyusahkan.

Masih menurut Washono, Ashraf menjalin hubungan janda anak dua itu saat statusnya masih istri orang. Keduanya berkenalan melalui Facebook 4 tahun lalu.

“Hubungan melalui sosial media empat tahun dan yang bersangkutan baru di bulan Agustus datang ke Indonesia untuk pertama kalinya menemui wanita asal Pemalang ini, tujuannya menikah,” kata Washono.

Lebih lanjut, selain Androu Ashraf Ramzi Salib, sepanjang 2024 Kantor Imigrasi Pemalang sudah mendeportasi 6 orang warga asing. Sebagian karena izin tinggal.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai