KUDUS – Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Kota diduga mencabuli anak kandungnya sejak usia delapan tahun, hingga sekarang usia 19 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus Noor Haniah, kemarin (10/10) 2024.

Haniah membeberkan kasus pencabulan sekaligus kekerasan seksual yang diduga melibatkan salah satu kades di Kecamatan Kota, Kudus ini, terungkap setelah pihak korban melapor kepada JPPA Kudus pada 2 Mei 2024 lalu.

Haniah melanjutkan, menurut pengakuan korban, oknum kades yang merupakan ayah kandung sendiri itu sudah melakukan pencabulan sejak korban berusia delapan tahun.

Lama-kelamaan menjadi tindakan kekerasan seksual, hingga korban berusia 19 tahun.

Korban dipaksa melayani layaknya suami istri, padahal oknum kades tersebut masih memiliki istri sah yang saat ini menjadi ibu tiri korban.

Sedangkan, ibu kandung korban, sudah meninggal dunia sekitar tahun 2021 lalu.

”Korban dipaksa melayani pelaku dengan ancaman-ancaman, dan hampir setiap malam. Ibu tirinya dan adik-adiknya tahu, cuma diam tidak berani karena dapat ancaman juga,” tambahnya.

Kata Haniah, oknum kades tersebut telah menikah sebanyak tiga kali.

Korban merupakan anak kandung dari istri kedua, lalu istri pertama informasinya belum mempunyai keturunan dan sudah pisah rumah, kemudian istri ketiga yang hingga saat ini masih tinggal serumah.

”Korban itu tidur sekamar sama pelaku atau ayah kandungnya itu dan adiknya, sedangkan istri sahnya malah tidur beda kamar,” ungkapnya.

Pihaknya pun telah melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut ke Unit PPA Polres Kudus, usai seminggu aduan korban ke JPPA Kudus pada awal Mei 2024.

Namun, hingga saat ini, kasus tersebut dinilai berjalan sangat lamban.

”Kita sudah memberikan bukti rekaman CCTV dan lainnya, tapi saat ini belum ada solusi untuk kasus ini,” kata Haniah.

Haniah juga mengungkapkan JPPA Kudus telah menyurati Penjabat (Pj) Bupati Kudus, yang kemudian dilanjutkan di Dinas Sosial P3AP2KB Kudus untuk meminta dukungan dan solusi atas kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum kades tersebut.

”Sampai saat ini kita belum bisa ketemu langsung karena jadwal yang belum pas juga, harapan kita ada dukungan dari Pemkab untuk kasus ini, terlebih menyangkut oknum kades yang seharusnya jadi panutan masyarakat,” terangnya.

Ditempat terpisah, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas Sosial P3AP2KB Any Willi mengungkapkan memang telah menerima surat dari JPPA sekitar satu minggu yang lalu.

”Seharusnya ada rapat bersama JPPA hari ini (kemarin, Red), tapi karena ada keperluan lain jadi diundur minggu depan. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut setelah rapat dengan JPPA, saat ini kita belum menerima berkas jadi belum bisa menerangkan,” ujar Any.

Sumber : radarkudus.jawapos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai