Malang – Polresta Malang Kota, yang berlokasi di Jawa Timur, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap simpatisan dan relawan dari ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melanggar peraturan lalu lintas saat melakukan mobilisasi menuju lokasi kampanye. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Fitria Wijayanti, dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan di markas kepolisian setempat.

Fitria menekankan pentingnya komitmen dari seluruh simpatisan dan relawan dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Ia menyebutkan, “Bagi mereka yang tidak ingin ditilang, maka harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku saat berkendara.” Penegasan itu mencakup kewajiban untuk tertib lalu lintas selama kampanye. Polresta Malang Kota akan menerapkan prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Artinya, setiap individu yang melanggar peraturan, seperti tidak mengenakan helm atau melewati lampu merah, akan dikenakan sanksi yang sama tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi potensi terjadinya kecelakaan yang bisa membahayakan masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, Fitria juga menjelaskan bahwa pengawasan ketat terhadap kepatuhan lalu lintas lebih difokuskan pada mobilisasi massa dalam rangka kampanye Pilkada 2024. “Kami akan secara aktif mengamati pergerakan massa pendukung pasangan calon untuk mengantisipasi segala bentuk kecelakaan,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, Operasi Zebra Semeru 2024 dilaksanakan selama dua minggu, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Beberapa titik rawan kecelakaan di Kota Malang telah dipetakan untuk mendapatkan pengawasan yang lebih mendalam, seperti di Jalan Kolonel Sugiyono, area depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Gadang, dan sekitar Jalan Dinoyo. Pesta demokrasi untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Malang 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka adalah Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin dengan nomor urut

1, Heri Cahyono bersama Ganisa Pratiwi Rumpoko dengan nomor urut

2, serta M Anton dan Dimyati Ayatullah pada nomor urut

3. Masa kampanye untuk Pilkada ini akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan
suara dijadwalkan berlangsung pada 27 November.

Sementara itu, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
akan dimulai dari tanggal yang sama hingga 16 Desember 2024.

Sumber : www.borneonews.co.id

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Malang Kota, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Malang Kota, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Resor Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Pemkab Malang Kota, Kabupaten Malang Kota, Kodya Malang, Pemkot Malang Kota, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Nanang Haryono