Magelang – Polisi membekuk dua maling sepeda motor di Magelang berinisial LVL (21) dan ZAS (25). Keduanya diketahui berhasil mencuri dua motor dari dua lokasi berbeda dalam waktu semalam.
Adapun pelaku yang ditangkap kali pertama berinisial LVL warga Sedayu, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Kemudian, disusul pelaku lainnya, ZAS warga Tamanagung, Kecamatan Muntilan yang menyerahkan diri ke polisi.

Keduanya diduga melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (11/10), sekitar pukul 03.00 WIB. Kali pertama berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter AB 6626 NG yang diparkir di salah satu kos daerah Ponalan, Desa Tamanagung dalam keadaan tidak terkunci.

Kemudian kejadian kedua di teras rumah warga Dusun Semawung, Desa Sedayu. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih yang kuncinya tertinggal di dasboard.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh salah seorang pemilik motor. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku LVL, Minggu (13/10). Sedangkan tersangka ZAS menyerahkan diri ke polisi, Selasa (15/10) malam.

“Penangkapan pelaku yang pertama adalah LVL. Kemudian, dilanjutkan kita amankan pelaku ZAS,” kata Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir dalam konferensi pers di Polsek Muntilan, Rabu (16/10/2024).

“Barang bukti yang berhasil kita amankan satu unit sepeda motor Honda Beat plat nomor yang terpasang AB 2818 VG dan Yamaha Jupiter,” kata Thohir.

Modus operandi pelaku, kata Thohir, pelaku LVL berperan membuka gerbang rumah korban. Kemudian, pelaku ZAS masuk dalam teras mencuri sepeda motor.

“Sepeda motor hasil curian dibawa ke rumah tersangka LVL untuk diganti pelat nomornya. Juga mencopot beberapa bagian cover body sepeda motor supaya tidak diketahui pemiliknya,” kata Thohir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Thohir, sebelum kejadian yang di TKP Dusun Semawung, kedua pelaku mencuri sepeda motor di Ponalan.

“Dimana barang bukti Yamaha Jupiter. Sepeda motor diparkir di depan rumah kos, kemudian dituntun dan didorong oleh salah satu pelaku. Sepeda motor dibawa menuju rumah LVL,” katanya.

Sementara itu, tersangka ZAS mengatakan, setelah kejadian kabur menuju Wonosari, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan. Pencurian tersebut baru dilakukan sekali ini.

“Kami mencuri (Beat dan Jupiter) di hari dan tanggal sama serta jam yang sama. Saya menyerahkan diri karena teman saya sudah masuk duluan (ketangkap terlebih dahulu),” kata ZAS.

“Sepeda motor itu tidak akan kami jual. Rencana mau dipakai sendiri buat kerja,” ujarnya.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai