SEMARANG – Polda Jateng menunda penetapan tersangka atas kematian dr Aulia Risma Lestari (ARL), Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP di RSUP dr Kariadi Semarang.

Penundaan penetapan tersangka diputuskan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (15/10/2024) kemarin.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya masih perlu mendalami perkara dari penyidikan saksi-saksi.

“Masih perlu adanya pendalaman terhadap kasus ini. Jadi masih ada beberapa persyaratan tertentu yang harus didalami oleh penyidik dalam rangka untuk menetapkan tersangka,”ujar Artanto pada Kamis (17/10/2024).

Menurutnya pihaknya berhati-hati dalam menetapkan tersangka, selain menunda penetapan tersangka, pihaknya juga hanya meloloskan satu kasus dalam rangkaian kasus tersebut, yakni kasus pemerasan.

“Jadi sampai dengan saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk pendalaman dari hasil gelar perkara, dengan harapan kami terus berhati-hati dalam melakukan penetapan hukum kepada sebuah peristiwa, serta asas praduga tidak bersalah harus dipenuhi dalam proses ini,”jelasnya.

Kemudian dua dugaan tindak pidana lainnya yang dilaporkan keluarga ARL, yakni dugaan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan ternyata tidak cukup bukti.

Artanto menambahkan kasus ini terus diproses, ditandai dengan naiknya kasus dari penyeledikan ke penyidikan pada 7 Oktober 2024 lalu.

“Prinsipnya, status kasus ini sudah naik ke penyidikan. Dan penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman untuk menetapkan siapa tersangkanya,” tutupnya.

Sumber : AKURAT.CO

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai