Magelang – Berita kriminal hari ini datang dari wilayah Magelang, Jawa Tengah.

Kasusnya adalah pencurian sepeda motor.

Namun sang pelaku menyerahkan diri karena ketakutan.

Berikut kronologi kasus pencurian yang dihimpun Tribunjogja.com dari kepolisian Muntilan Magelang.

Seorang pemuda berinisial ZAS (25), warga Desa Tamanagung, Muntilan, yang sebelumnya berstatus buron selama empat hari menyerahkan diri ke Polsek Muntilan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keputusan ZAS menyerahkan diri didorong oleh rasa takut setelah rekannya, LVL (21), warga Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan, ditangkap lebih dahulu.

Keduanya diketahui terlibat dalam pencurian dua sepeda motor yang dilakukan dalam semalam.

“ZAS menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah mengetahui bahwa rekannya, LVL, telah ditangkap.

“Dengan demikian, kedua pelaku kini telah berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, Rabu (16/10/2024).

Muthohir mengatakan, aksi pencurian terjadi di dua titik lokasi pada Jumat (11/10/2024) dini hari.

Di TKP pertama yakni Dusun Ponalan, Desa Tamabagung, Muntilan, tersangka menyasar sepeda motor Yamaha Jupiter berplat AB 6626 NG yang tengah terparkir di sebuah kos-kosan.

Kedua tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut dengan cara dituntun.

Sementara aksi kedua berlangsung di Dusun Semawung, Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan di mana tersangka berhasil menggasak Honda Beat warna putih dengan nomor polisi AD 2222 ABG yang kuncinya berada di dashboard.

Dalam aksinya, peran kedua pelaku dibagi.

LVL bertugas mengawasi situasi.

Sementara ZAS masuk ke halaman rumah korban dan mencuri sepeda motor.

“Sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah dengan kunci (Motor Beat) masih berada di dashboard.

“Pelaku kemudian mengganti plat nomor kendaraan menjadi AB 2818 VG dan mencopot beberapa bagian bodi motor di rumah tersangka untuk mengelabui pemiliknya,” jelas Muthohir.

Salah satu korban yakni pemilik Honda Beat menyadari motornya hilang dan segera melapor ke Polsek Muntilan.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, bagian-bagian bodi yang dicopot, serta plat nomor palsu yang digunakan pelaku untuk menyamarkan motor curian.

“Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp16 juta. Saat ini, kami telah mengamankan kedua pelaku dan akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

LVL berhasil ditangkap pada Minggu (13/10/2024) di kediamannya.

Sementara ZAZ menyerahkan diri pada Selasa (15/10/2024).

Atas perbuatan tersebut, ZAS dan LVL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara salah seorang tersangka, ZAS mengaku sempat kabur ke wilayah Gunungpring, Muntilan untuk bersembunyi.

Sumber : Tribunjogja.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai