LAMANDAU – Dipicu rasa cemburu. Seorang pria di Lamandau berinisial SU gelap mata. Dan menghajar tanpa ampun wanita yang juga sang pacar inisial SS. Akibatnya, korban babak belur, tubuh memar dan luka-luka. Akibat perbuatannya, SU ditangkap dan menjalani proses hukum.
SU statusnya menjadi terdakwa dan kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Setelah menjalani beberapa kali persidangan, terdakwa SU akhirnya dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamandau, baru-baru ini.
Tuntutan jaksa sebanding, mengingat penganiayaan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan itu dilakukan berulang kali.
Jaksa Muhammad Afif Hodayatulloh mengungkapkan, kejadian berawal pada Rabu 07 Februari 2024. Terdakwa mendapat informasi bahwa korban sedang berada di RSUD karena ada keluarganya yang sakit.
“Terdakwa lantas menyusul korban ke RS, terdakwa melihat korban berjalan bersama pria lain. Tersulut api cemburu, terdakwa langsung menendang pria tersebut dan memelintir tangan korban,” katanya di Nanga Bulik, Jumat (25/10/2024)
Lalu, pada Rabu 8 Mei 2024, saat korban sedang menonton konser Denny Caknan di Festival Ndorodest bersama temannya, terdakwa kembali melihat dan marah. Terdakwa menarik tas selempang yang dikenakan korban hingga putus yang menyebabkan luka gores dan lebam pada bagian bahu sebelah kanan korban.
“Terdakwa bahkan sempat mendorong korban hingga terjatuh. Keributan tersebut sampai membuat polisi datang untuk melerai mereka,” tuturnya jaksa.
Lanjut ungkap jaksa, pada keesokan harinya, saat korban berada di sebuah warung pinggir jalan Trans Kalimantan kilometer 10, Kelurahan Nanga Bulik untuk mengisi BBM dan jajan. Terdakwa kembali menemui korban dan melakukan penganiayaan yang cukup serius. Terdakwa membanting korban ke tanah dan korban sempat berusaha kabur.
“Namun saat korban memegang bagian atas mobil, terdakwa langsung menutup pintu mobil hingga jari korban terjepit dan berdarah. Korban kesakitan dan jatuh ke tanah, terdakwa menendang korban hingga mengenai bagian rusuk serta kaki,” jelas JPU.
Pada akhirnya, lantaran tak tahan selalu mendapat perlakuan kasar terus menerus dari terdakwa. Korban mendatangi Polres Lamandau untuk melaporkan kejadian tersebut.
Jaksa menegaskan, akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari karena mengalami rasa sakit di bagian tangan akibat dipelintir, sakit di bagian perut selama 2 hari, jari tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya juga mengalami memar dan bengkak.
“Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” ucap jaksa Muhammad Afif Hodayatulloh.
sumber: prokalteng.co
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono