WONOSOBO – Pencuri sepeda motor, Guris Mislam (37) warga Binangun, Watumalang, Wonosobo ditangkap polisi saat hendak menjual motor hasil curian dengan COD atau Cash on Delivery.

Ia ditangkap di daerah Terminal Dieng saat hendak COD menjual sepeda motor yang ternyata hasil curian.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan menjelaskan, tersangka tertangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor yang akan dijualnya.

Sebelum penangkapan, polisi mendapat laporan dari korban yang sebelumnya telah melaporkan kejadian hilangnya sepada motornya.

Korban melihat ciri-ciri sepada motornya ditawarkan secara COD di media sosial.

“Pelaku ingin menjual sepeda motor COD.”

“Saat COD, korban mengetahui ciri-ciri motornya di medsos kemudian memberi tahu petugas dan akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan saat pelaku hendak COD.”

“Kita amankan beserta barang bukti kita bawa,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasatreskrim Polres Wonosobo, tersangka melakukan tindakan pencurian sepeda motor di rumah korban yang masih satu desa dengannya.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (29/9/2024) sekira pukul 05.30 WIB di Dusun Binangun RT 015 RW 005, Desa Binangun, Kecamatan Watumalang.

Kronologi kejadian bermula saat korban pada malam harinya, Sabtu (28/9/2024) sekira pukul 19.00 WIB memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumah.

Sepeda motor korban terparkir dalam kondisi terkunci stang dan kunci kontak ditinggal di dashboard motor. Setelah itu korban lantas tidur.

“Pelaku pagi harinya melintas di depan rumah korban dan melihat sepeda motor, kemudian melihat kunci motor di dashboard dan langsung membawa lari motor korban,” ucap AKP Arif.

Saat korban bangun tidur di pagi hari, telah mendapati sepada motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah.

Sempat melakukan pencarian namun tidak ditemuinya, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5,5 juta dan melaporkan ke Polsek Watumalang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman untuk pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo