WONOGIRI – Polres Wonogiri memusnahkan barang bukti berupa narkotika, minuman keras (miras), dan knalpot brong, Kamis (31/10/2024).
Langkah ini menegaskan komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran narkoba, miras, dan penggunaan knalpot brong yang marak di masyarakat.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menyatakan,pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba serta hasil kegiatan rutin yang dioptimalkan.
“Hari ini, kita musnahkan barang bukti berupa ganja hasil pengungkapan beberapa kasus, serta miras dan knalpot brong dari operasi rutin,” ujarnya.
Jarot mengapresiasi kinerja Satresnarkoba, Sat Samapta, dan Sat Lantas, serta dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu menjaga keamanan di Wonogiri.
“Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian terus terjalin, untuk mewujudkan lingkungan yang aman, kondusif, serta bebas dari peredaran narkotika, miras, dan knalpot brong di Wonogiri,” kata Jarot.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 113,82 gram, 310 botol miras dari berbagai merek setara dengan 320,5 liter, termasuk miras jenis ciu, anggur merah, dan anggur kolesom.
“Knalpot brong sebanyak 100 buah juga dimusnahkan, hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan selama sebulan terakhir,” tambahnya.
Sebelum dimusnahkan, ganja diperiksa oleh tim Labfor Polda Jateng untuk memastikan keasliannya.
Setelah itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan miras dilakukan dengan memecah botol dan menuang isinya ke ember besar, sedangkan knalpot brong dihancurkan dengan dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo