LAMANDAU – Tiga orang penambang emas ilegal ini hanya bisa tertunduk lesu saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Para terdakwa hanya bisa berharap majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman.

Jaksa Muhammd Afif Hidayatulloh menegaskan, pihaknya menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI nomor 3 tahun tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomo 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketiga orang terdakwa penambangan emas tanpa izin atau PETI tersebut bernama Angling Kusuma (21), Anton Abidin (36), Uti Ibrahim (49) dan mereka dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp. 200 juta.

“Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU.

Diketahui mereka ditangkap oleh jajaran Polres Lamandau saat melakukan aktivitas penambangan emas di daerah aliran sungai (DAS) Batang Kawa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Ketiga terdakwa itu tertangkap tangan oleh Polres Lamandau saat melakukan pendulangan emas.

“Para terdakwa merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka mendulang emas dilakukan beberapa pekerja dengan pembagian hasil 60 persen untuk terdakwa dan 40 persen untuk pekerjanya,” bebernya.

Mereka ditangkap beserta barang bukti hasil tambang dan peralatan mendulang. Seperti mesin dompeng, mesin alkon, kato air, selang gabang, spiral dan peralatan mekanis lainnya.

Selain itu, barang bukti hasil tambang juga ikut disita polisi saat operasi tersebut digelar. Dari pengakuannya, tiga rombongan penambang emas di sungai ini baru bekerja di awal Juli 2024 secara bersamaan.

“Adapun barang bukti (BB) yang disita berupa emas dengan berat kotor 3 gram milik Angling, barang bukti emas dengan berat kotor 4,37 gram milik Uti Ibrahim, dan 2,15 gram milik Anto Ibrahim,” sebutnya.

JPU menjelaskan, bahwa para penambang liar tersebut dalam melakukan aktivitasnya selalu menempatkan orang terpercaya untuk memata-matai jika ada orang yang mencurigakan.

“Lokasi penambangan harus menyeberangi sungai, sangat menyulitkan petugas untuk meringkus mereka,” pungkasnya.

sumber: jawapos

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono