SRAGEN – Tidak ada yang menduga di balik rumah warga yang terlihat biasa saja, ternyata ada gudang miras ilegal.

Jajaran Polres Sragen berhasil membongkar praktik jual beli miras oplosan di Dusun Kedusan, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Sragen.

Petugas dari Polsek Masaran berhasil menyita belasan liter ciu. Seorang warga berinisial GCSW, 28 asal Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar yang diduga sebagai pemilik miras langsung digelandang ke kantor polisi.

”Waduh, banyak juga ya miras yang kita sita,” ujar Kapolsek Masaran Iptu Syamsudin sambil menunjukkan barang bukti, Minggu (3/11/2024).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 10 botol miras jenis ciu dengan volume 1,5 liter per botol, sehingga totalnya mencapai 15 liter.

Dia menyampaikan situasi ini membuktikan kalau peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian.

Pada petugas kepolisian, GCSW mengaku kalau sudah lama jualan miras secara sembunyi-sembunyi. Dia terpaksa menjual ciu ilegal karena tergiur keuntungan yang besar.

”Dari barang bukti tersebut, pedagang kemudian diamankan dan dilakukan pembinaan terhadap pemilik, agar tidak mengulangi menjual minuman keras,” ujarnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Dia menjelaskan operasi ini merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi dalam rangka Operasi Mantap Praja 2024-2025.

Langkah ini bagian dari antisipasi menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memastikan situasi di Sragen tetap kondusif.

sumber: radarsolo

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo