Purworejo – Dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) terjadi di SMKN 3 Purworejo. Polisi menyatakan telah memeriksa sedikitnya 22 orang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan korupsi ini mulai terkuak sejak awal tahun 2024. Saat itu bendahara akan mengambil dana BOS untuk sekolah tersebut senilai Rp840 juta di salah satu bank, namun uang tersebut ternyata sudah diambil oleh terduga oknum ASN di lingkungan sekolah tersebut.

Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jumlah uang yang diduga diselewengkan itu mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan sarana prasarana di sekolah.

SMKN 3 Purworejo pun kini menghadapi krisis keuangan akibat kasus dugaan korupsi tersebut. Beberapa kegiatan sekolah yang sudah terjadwal terpaksa ditunda atau bahkan dibatalkan karena tidak ada dana.

“Seharusnya dana digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, alat peraga, untuk kegiatan ekstrakurikuler namun hilang entah ke mana. Kami para guru juga terpaksa patungan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar,” katanya saat dihubungi detikjateng, Selasa (5/11/2024).

Dugaan korupsi ratusan juta rupiah itu disebut melibatkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah tersebut. Hal itu berdampak langsung pada kegiatan operasional dan kenyamanan para siswa, bahkan telah menyebabkan sejumlah fasilitas tidak berfungsi.

“Wifi sudah mati dari pertengahan Agustus, dampaknya siswa tidak mendapatkan pembelajaran berbasis internet. Guru kalau absen kan harus pakai GPS lha ini pakai kouta sendiri,” imbuhnya.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah audit internal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana BOS dengan realisasi di lapangan. Seharusnya, dana BOS itu diambil sesuai kebutuhan, namun awal bulan Maret sudah tidak ada di bank.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut merupakan temuan anggota Sat Reskrim yang kemudian dikembangkan berdasarkan temuan-temuan data pendukung.

“Ini berdasarkan laporan informasi anggota kami. Itu merupakan bentuk ketanggapsegeraan, responsibility dari kita terkait perkembangan kasus yang ada di Purworejo,” ungkap Catur saat ditemui detikjateng di kantornya, Selasa (5/11/2024).

Berdasarkan temuan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Fakta awal, polisi menemukan dugaan penyelewengan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk pendidikan.

“Penanganan dugaan korupsi penyelewengan dana BOS di SMKN 3 Purworejo yang dilakukan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Purworejo sudah dalam progres yang signifikan, kita tangani dengan serius karena ini dana yang harusnya digunakan untuk pendidikan namun demikian ada dugaan penyelewengan,” imbuhnya.

Hingga kini, Catur menjelaskan, sedikitnya sudah ada 22 orang yang dimintai keterangan terkait kasus itu. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Jateng dan menggandeng pihak auditor.

“Sudah kita tangani sejak September 2024. Pihak yang kita mintai keterangan sudah sejumlah 22 orang, 18 orang dari internal dari SMKN 3 Purworejo, yang empat dari para penyedia barang,” jelasnya.

“Kami akan segera koordinasi dengan pihak satuan pembina fungsi krimsus Polda Jateng tentunya untuk melaporkan progres penanganan kami. Kita juga akan menggandeng pihak auditor sebagai ahli dalam hal ini adalah BPKP Jawa Tengah,” sambungnya.

Selain itu, guna menangani kasus itu dengan serius, pihaknya juga akan melaksanakan gelar perkara. Dalam gelar perkara, nantinya akan ditentukan apakah progres penangan bisa dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dalam waktu dekat akan kita adakan gelar perkara, nanti bisa kita tentukan naik ke penyidikan ya kita lakukan penyidikan,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo