HUMBAHAS – Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), berhasil meringkus dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (6/11).

Dua orang pria asal Desa Hutasoit I, Kec. Lintongnihuta, Kab. Humbahas tersebut yakni berinisial YJS, 20, dan ES, 22. Keduanya ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor jenis Honda CBR 150 CC dengan Nomor Polisi BB 6374 MM yang dicuri di salah satu cafe di Kec. Doloksanggul, Selasa (5/11) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim, AKP Bram Candra mengatakan, awalnya korban GJS bersama para saksi BS dan DHP, Selasa 05 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB datang ke salah satu cafe di Kec. Doloksanggul dengan mengunakan sepeda motor jenis Honda CBR 150 CC.

“Selanjutnya, korban memarkirkan sepeda motor miliknya dan masuk ke dalam cafe. Saat itulah kedua tersangka melakukan aksi pencurian. Setelah ada laporan, kita cek kamera CCTV cafe dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Selanjutnya, kita kejar keduanya dan berhasil kita tangkap,” tukas AKP Bram.

Saat ini, kita sudah mengamankan pelaku dan barang bukti hasil curian mereka dan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra 125 CC tanpa nomor polisi yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksinya, tambah AKP Bram.

Atas perbuatan kedua tersangka, masing-masing kini diancam dengan pidana penjara 5 tahun, sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke (4) subsider pasal 362 KUHP.

sumber: waspada.id

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan