HUMBAHAS – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, dipastikan akan mengajukan banding atas vonis pidana 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Henri Sianturi (HS), terdakwa pembunuhan berencana terhadap Lisna Manurung yang merupakan istrinya sendiri. Jaksa menilai vonis tersebut jauh dari tuntutan pidana mati yang mereka ajukan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas, Gerry Gultom mengatakan, mulai proses penerimaan berkas pelimpahan perkara dari penyidik Polres, hingga pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Jaksa meyakini bahwa Tindakan terdakwa Henri Sianturi memenuhi unsur pasal 340 KHUP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga perkara tersebut diterima oleh Jaksa untuk dilanjutkan ke meja persidangan.

“Sejak penyidik dari kepolisian mengajukan berkas perkara, tim Kejari Humbahas melakukan pengkajian dan memeriksa barang bukti, saksi-saksi hingga keterangan ahli. Sehingga dapat kami simpulkan bahwa perkara pidana ini dapat dilanjutkan ke meja persidangan,” terangnya.

Lanjut Gerry, selama proses persidangan hingga putusan pengadilan, Pasal 340 yang didakwakan Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan Majelis Hakim, sehingga meski vonis yang dijatuhi merupakan vonis terendah, namun unsur Pasal 340 KHUP itu terpenuhi dan dibacakan oleh Hakim.

Jaksa Bantah Adanya Intervensi

Saat Majelis Hakim PN Tarutung membacakan vonis terhadap terdakwa Henri Sinaturi, Jumat (1/11/2024), keluarga dan Penasehat Hukum terdakwa sempat ribut di ruang persidangan. Mereka bahkan melontarkan kata-kata umpatan kepada Ketua Majelis Hakim Martha Napitupulu dengan menyebut agar dicopot bakan dipecat. Pihak keluarga terdakwa juga mengatakan bahwa perkara ini diintervensi oleh seorang tokoh dan pejabat.

Menanggapi itu, Kasi Intelijen Kejari Humbahas Gerry Gultom mengatakan bahwa tuduhan pihak terdakwa tidak benar dan tidak memiliki bukti.

“Dari awal perkara ini masuk ke Kejaksaan, kami bekerja dengan profesional sesuai perundang-undangan. Silahkan bagi siapa saja yang keberatan atau tidak terima dengan putusan tersebut, untuk mengambil langkah hukum. Jangan menuduh tanpa ada bukti,” tegasnya.

sumber: timesindonesia

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan