PURWOREJO – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan 3 tersangka atas kasus rudapaksa terhadap anak di Purworejo yang dialami oleh dua orang korban perempuan di bawah umur.
Sementara, tim kuasa hukum korban kembali melaporkan 10 orang terduga pelaku atas kasus tersebut.
Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers pada hari Senin, (11/11) mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap meliputi tiga laki-laki berinisial AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (saat kejadian berusia 18 tahun) atas korban DSA (15), dan PAP (15) serta FMR (14) atas korban KSH (17).
“Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi, Ada tiga anak berkonflik dengan hukum,” kata Wakapolda Jateng didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.
Kasus pertama yang menimpa korban DSA dilakukan oleh AIS dengan modus memperdaya korban, Korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS lalu dirudapaksa selama pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023.
Modus yang dilakukan selama melakukan rudapaksa, AIS memanipulasi korban dengan bujuk rayu dan pemaksaan terhadap korban selama rudapaksa terjadi.
Hal itu dilakukan sebanyak 5 kali hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan lalu keduanya dinikahkan secara siri oleh perangkat desa.
“Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa,” terang Wakapolda.
Sedangkan kasus kedua yang menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR dilakukan pada 16 Januari 2024.
Modusnya, kedua pelaku rudapaksa korban di sebuah warung kosong di Kecamatan Bayan Purworjeo usai diajak jalan-jalan berboncengan motor bertiga ke alun-alun Purworejo.
Di warung kosong itu, korban jadi korban rudapaksa oleh PAP secara paksa dengan cara membentak korban.
Usai melakukan rudapaksa terhadap korban, PAP juga menawari FMR untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
PAP melakukan rudapaksa ke korban sebanyak dua kali, sedangkan FMR mengaku hanya sekali.
Perbuatan itu sempat diketahui oleh pemilik warung yang kemudian melaporkan kepada perangkat desa setempat.
“Kita telah periksa 14 orang saksi mulai dari pelapor, keluarga korban, perangkat desa, hingga pemilik warung,” jelasnya.
Ditegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan menjunjung tinggi sistem peradilan pidana anak serta mengutamakan hak-hak terbaik bagi anak yang berkonflik hukum dalam peradilan pidana.
Pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap para pelaku saat menjalani pemeriksaan dan konseling terhadap para korban untuk memulihkan kondisi psikisnya.Para pelaku dijerat beberapa pasal di antaranya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana rudapaksa dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Demi mencegah kasus serupa terulang lagi, Wakapolda mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anaknya.
“Kepada masyarakat khususnya para orang tua kami himbau agar lebih memperhatikan pergaulan putra putrinya di lingkungan keluarga dan sekitarnya,” katanya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, dirinya akan mengawal kasus ini.
Pihaknya juga bakal terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban.
Dirinya turut mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui atau mengalami kasus rudapaksa yang melibatkan perempuan dan anak agar tidak ragu untuk melapor.
Menanggapi itu, Tim Kuasa Hukum korban yang terdiri dari Samino, Suyadi, Sunu, dan Koko mengaku telah melaporkan 10 orang terduga pelaku lainnya.
“Pelakunya itu kurang lebih 13, saat ini sudah tersangka 3 orang, korban adalah 2 anak-anak. Keanjutan untuk yang 10 terduga pelaku kita sedang upaya untuk pelaporan, Kamis (7/11) kemarin kita sudah masukan laporan ke Polres Purworejo. Kita laporkan 10 terduga pelaku, terdiri dari orang dewasa dan anak,” kata Suyadi.
Tim kuasa bukum juga mengaku telah memiliki beberapa bukti pendukung yang dapat menjerat para terduga pelaku tersebut.
“Ada, beberapa sudah kita kumpulkan, beberapa TKP sudah kita ketahui, kita sudah cek, kita konfrontir ke korban, yang selanjutnya biar jadi tugas penyidik,” kata Sunu.
Sementara, diketahui bahwa tes DNA antara anak korban dan salah satu tersangka ternyata tidak identik.
Tim kuasa hukum meninta nantinya agar dilakukan tes DNA kepada semua tersangka dan terduga pelaku untuk mengetahui siapa ayah biologis dari anak yang telah dilahirkan korban.
“Nanti penentuan DNA, karena baru satu yang diperiksa (tersangka) AIS, itu yang nikah siri dengan korban, tapi ternyata tidak identik, maka untuk menentukan bapak biologisnya anak ini ya harus ke-13 orang itu diperiksa, tes DNA semuanya,” kata Samino.
Tim kuasa hukum berharap dengan turun langsungnya Menteri PPPA, kasus ini bisa segera dituntaskan dengan seadil-adilnya.
“Dengan adanya ibu menteri datang, ya kami agak lega, semoga kepolisian bisa diajak kerja sama dengan baik, untuk menuntaskan perkara ini. Kita mohon karena ini bukan perkara ringan. Segera mereka ditangkap, jangan dibiarkan di luar, yang 10 orang tadi, yang sudah bisa ditetapkan (tersangka) segera ditahan,” tandas Samino.
Sumber : suaramerdeka.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo