SEMARANG – Polisi menangkap Eko Prasetyo (22) atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita inisial JS (25). Pembunuhan ini terungkap setelah mayat JS ditemukan di lorong tempat tidur salah satu hotel di Semarang. Berikut kronologi pembunuhan sadis yang dilakukan Eko.

Selasa 5 November

Tersangka Eko sudah lebih dulu mem-booking kamar di salah satu hotel di Semarang. Eko check-in di hotel yang ada di Jalan Mpu Tantular itu pada tengah malam.

Sejak malam itu, Eko mengaku sudah tiga kali memesan perempuan open BO melalui aplikasi kencan.

“Yang pesan kamar saya sendiri. Booking Selasa malam 23.30 WIB. Peristiwa (pembunuhan) Kamis (7/11) sore,” terang Eko saat dihadirkan dalam pers rilis kasus di Lobi Polrestabes Semarang, Senin (11/11/2024).

Kamis 7 November
Siang

Pada Kamis (7/11) siang Eko memesan korban dan saat bertemu di hotel. Tetapi, Eko sempat protes lantaran yang datang tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi. Mendapatkan wanita yang tidak sesuai Eko mengaku sempat ingin membatalkan dan memberinya uang Rp 100 ribu.

Tetapi, JS menolaknya dan bersikeras ingin tetap melayani.

“Orangnya beda dengan di foto. Di foto itu kurus putih cantik. Saya kecewa,” ucapnya.

Meski sempat kecewa, mereka pun tetap berhubungan badan. Kemudian, sebelum mandi korban melontarkan kata-kata yang membuat Eko tersinggung.

“Sakit hati karena korban ngomong dengan nada tinggi. ‘Sampeyan wong lemu order michat ra menak-enaki’ (Kamu orang gendut order michat merepotkan),” ujar Eko menirukan perkataan korban.

Sore

Usai mandi, Eko langsung melakukan aksi sadisnya dengan mencekik leher korban hingga tewas. Eko mengaku mencekik korban lebih kurang lima menit hingga korban tidak bernapas.

“Keluar kamar mandi saya dorong sambil cekik. Cekik lima menit lebih. Setelah itu saya taruh dalam kamar mandi. Itu jam 16.30 WIB. Terus saya pindahkan ke bawah kasur jam 19.30 WIB,” ujarnya.

Jumat 8 November
Pukul 05.00 WIB

Eko mengaku menyembunyikan jasad JS di kolong tempat tidur dengan tujuan agar tidak mudah ditemukan. Usai membunuh korban, Eko tidak langsung pergi meninggalkan hotel.

Ia bahkan sempat bermalam dengan jenazah korban sebelum akhirnya kabur pada Jumat (8/11) pukul 05.00 WIB.

“Mau saya taruh kamar mandi resepsionis bisa langsung tahu. Makanya saya dorong pakai kaki ke bawah kasur. Ya semalam masih di kamar sama (jenazah) korban. Saya tidak bisa tidur,” kata penjual siomay itu.

Eko pun kemudian kabur ke Boyolali.

Sabtu 9 November
Dua hari kemudian, Sabtu (9/11), jenazah korban ditemukan.

Minggu 10 November

Polisi pun memburu pelaku dan mendapati tengah berada di wilayah Boyolali. Pelaku ditangkap di terminal Boyolali, Minggu (10/11) pukul 01.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena ponsel korban dibawa pelaku.

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau 365 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo