PURBALINGGA – Pria berinisial SG (52), warga Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, tertangkap tangan menjual toto gelap (togel) Hongkong di rumah.
Kaurbinops Satreskrim Polres Purbalingga, Ipda Win Winarno mengatakan, SG ditangkap di rumahnya bersama barang bukti di antaranya uang Rp92 ribu diduga hasil penjualan togel Hongkong.
Menurut Win, SG ditangkap pada Kamis (23/10/2024) malam, setelah polisi menerima informasi adanya penjualan judi togel.
“Dari hasil pendalaman, kami mengamankan pelaku di rumahnya, berikut barang bukti kasus perjudian jenis togel tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Selain uang Rp92 ribu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas rekap berisi angka pasangan judi togel pembeli dan nominal yang ditaruhkan, dua bandel kertas untuk menulis angka yang diserahkan ke pembeli.
Selanjutnya, delapan buah pulpen, dua spidol, dua set kartu rumus togel, satu lembar kertas ramalan togel, satu lembar angka hitung Sio, satu lembar kertas angka togel yang keluar, satu kaleng, dan satu telepon genggam.
SG menjual togel di rumah sehingga pembeli datang.
Dia memasang nomor pilihan pembeli secara online di situs judi togel Hongkong.
Menurut keterangan SG, dia menjual togel sejak sebulan lalu.
Sebelumnya, dia pribadi berjudi togel.
Namun, lantaran banyak warga yang meminta dipasangkan nomor togel, dia menggunakan akunnya untuk memasang togel pembeli.
SG mengaku mendapat keuntungan 29 persen dari jumlah total uang yang dipasang, setiap harinya.
Para pemasangan biasanya memasang taruhan mulai dari Rp1.000 hingga Rp5.000.
Total uang yang dipasang setiap hari biasanya mencapai lebih dari Rp100 ribu.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Win mengatakan, polisi menjerat SG dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang Perjudian Jo Pasal 2 UU RI No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
SG terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara.
“Kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga, kami mengimbau tidak melakukan aktivitas perjudian.”
“Apabila menjumpai perjudian di lingkungan sekitar, bisa melapor ke Polres Purbalingga untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
sumber: TribunBanyumas.com
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo